-
VIVA – Ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas ketika sedang melintas di jalan. Salah satunya adalah iring-iringan mobil yang dikawal oleh pihak kepolisian.
Hal itu tercantum dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 134, disebutkan bahwa salah satu kendaraan yang mendapat prioritas yakni konvoi untuk kepentingan tertentu yang menjadi pertimbangan Polri.
Saat mengawal iring-iringan itu, petugas diperbolehkan menyalakan lampu strobo dan sirine, sebagai tanda agar pengguna jalan lain memberikan ruang yang cukup. Namun pada video di bawah ini, rombongan tersebut harus mengalah akibat ada kendaraan lain yang melawan arus.
Dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram @infocegatansukoharjo, Minggu 21 Februari 2021, dalam tayangan terlihat beberapa mobil menghidupkan lampu yang biasa dipasang pada kendaraan khusus.