Enggak Semua Mobil Dapat PPnBM Nol Persen, Ini Alasan Kemenkeu

Pabrik perakitan Mobil Baru.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenperin.

VIVA – Mulai pekan depan, masyarakat Indonesia yang hendak membeli mobil bisa mendapatkan harga spesial. Diskon didapatkan dari penghapusan sementara pajak barang mewah atau PPnBM.

Banjir Insentif Mobil Listrik di Indonesia

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan ini diadakan, untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Sebab, industri otomotif merupakan salah satu sektor yang bisa memberi dampak cukup besar pada negara.

Adanya pandemi membuat angka penjualan kendaraan bermotor turun lebih dari 45 persen pada tahun lalu. Padahal, ada lebih dari 3 juta pekerja dari industri motor dan mobil yang bergantung pada perusahaannya.

Indonesian Government Considers Incentives for Hybrid Vehicles

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan bahwa penghapusan PPnBM untuk mobil akan mulai diberlakukan pada 1 Maret mendatang.

“PPnBM sedang kami finalisasi, dan berlaku 1 Maret 2021. Itu diharapkan bisa mendorong konsumsi masyarakat, khususnya kelas menengah,” ujarnya saat konferensi pers virtual, dikutip VIVA Otomotif Rabu 24 Februari 2021.

Mobil Listrik Impor Resmi Dapat Insentif, Segini Besarannya

Menurut Febrio, ada alasan khusus mengapa kaum ekonomi menengah yang jadi target dari kebijakan tersebut.

“Kelas menengah banyak konsumsinya tertahan. Jadi, selama 2020 mobilitasnya sangat terbatas, masyarakat kelas menengah ini banyak mengonsumsi kebutuhan dasar saja,” tuturnya.

Terkait mengapa tidak semua jenis mobil yang mendapatkan kemudahan tersebut, Fabio menjelaskan bahwa hal ini ada hubungannya dengan lapangan pekerjaan.

“Salah satu yang penting, local purchase (tingkat kandungan dalam negeri atau TKDN) kami tetapkan sebesar 70 persen, sehingga ini adalah produk dalam negeri dan multiplier effectnya bagi penciptaan lapangan kerja dalam negeri dan juga penciptaan GDP (Gross Domestic Product) dalam negeri cukup besar,” jelasnya.

Sebagai informasi, selain TKDN minimal 70 persen, syarat lain yang ditentukan agar masuk dalam daftar mobil yang dapat PPnBM nol persen yakni berpenggerak dua roda, kapasitas mesin maksimal 1.500cc dan dirakit di dalam negeri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya