PPnBM Dihapus, Banderol Honda HR-V Mulai Rp200 Jutaan

New Honda HR-V
Sumber :
  • Honda Prospect Motor

VIVA – Ketika hendak membeli mobil baru, konsumen akan dibebankan beberapa pajak. Mulai dari pajak pertambahan nilai atau PPN, pajak kendaraan bermotor atau PKB, hingga pajak barang mewah atau PPnBM.

Demi mempercepat pemulihan sektor industri otomotif di tengah pandemi, pemerintah memutuskan untuk memberi relaksasi berupa penghapusan sementara PPnBM.

Hal tersebut mulai berlaku bulan ini, sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian nomor 169 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 20/PMK.010/2021.

Namun, insentif ini hanya berlaku untuk beberapa jenis kendaraan bermotor saja, yakni sedan, station wagon dan mobil yang menggunakan penggerak dua roda.

Selain itu, syarat lain yang harus dipenuhi adalah kapasitas mesin maksimal 1.500cc, dirakit secara lokal dan memiliki tingkat kandungan dalam negeri minimal 70 persen.

Salah satu mobil yang masuk dalam daftar adalah Honda HR-V. Kendaraan jenis sport utility vehicle atau SUV ini pertama kali hadir di Indonesia pada 2015, dan sampai saat ini peminatnya masih cukup banyak.

Versi terbaru HR-V diperkenalkan di pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2018, kemudian satu tahun berikutnya PT Honda Prospect Motor meluncurkan edisi Mugen.

Meski hanya memiliki kapasitas lima orang, namun mobil ini terbilang laris karena memiliki desain yang gagah dan modern. Hadir dalam beberapa tipe, harga HR-V mulai dari Rp303 juta hingga Rp424 juta dengan status on the road Jakarta.

Honda Mobilio Hilang dari Daftar Penjualan, Setop Produksi?

Dari penelusuran VIVA Otomotif di laman Kementerian Dalam Negeri, Senin 1 Maret 2021, Nilai Jual Kendaraan Bermotor HR-V tipe 1.5L S MT yang merupakan versi paling rendah adalah Rp235,2 juta.

Dari angka itu, bisa diketahui PPnBM untuk tipe ini sebesar Rp23,5 juta. Apabila dikurangi ke harga jual OTR Jakarta, maka banderolnya hanya Rp279 jutaan saja.

Sudah Terlanjur Beli Honda HR-V Siap-siap Dibuat Nyesel Tahun Ini

Apabila ingin memiliki HR-V 1.5L E CVT Special Edition yang harga jual resminya Rp355,5 juta, NJKB untuk tipe ini adalah Rp276,15 juta dan PPnBM-nya menjadi Rp27,6 juta. Jadi, harga barunya bisa menjadi Rp327 jutaan.

Saat dikonfirmasi, Business Innovation and Marketing merangkap Sales Director HPM, Yusak Billy mengatakan bahwa tidak semua HR-V mendapat keringan tersebut.

Hyundai Creta Belum Mampu Kalahkan Honda HR-V, Ini Buktinya

"Untuk detail semua model dan varian, baru hari ini akan kami umumkan ke jaringan distributor. Untuk HR-V, hanya berlaku khusus tipe 1.5L saja," ujarnya kepada VIVA Otomotif.

Honda Civic Type R baru

Siap Menunggu Bertahun-tahun Jika Ingin Beli Mobil Honda Ini?

Konsumen kabarnya akan menunggu lama untuk mendapatkan mobil honda ini, yaitu All New Civic Type R yang merupakan mobil produksi massal bertenaga buas

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2022