Besok Honda Luncurkan Mobil Baru

Teaser mobil baru Honda yang akan meluncur di Indonesia
Sumber :
  • Tangkapan layar

VIVA – Meski pandemi masih melanda, hal itu tidak menyurutkan semangat Honda untuk menghadirkan mobil baru di Indonesia. Terbukti, pekan lalu mereka meluncurkan tiga model sekaligus, yakni CR-V, Odyssey dan Brio edisi spesial.

Belajar Nyetir Pakai Mobil Honda City, Sudadi Nyungsep ke Jurang

Pekan ini, satu model baru akan kembali dibuka selubungnya oleh PT Honda Prospect Motor. Hal ini diketahui dari undangan yang masuk ke meja VIVA Otomotif, Selasa 2 Maret 2021.

Peluncuran akan dilakukan pada esok hari, yaitu Rabu 3 Maret pukul 13.30 WIB. Meski tidak disebutkan apa mobil yang bakal dihadirkan, namun dari laman resmi mereka dikatakan bahwa model yang dimaksud masuk dalam seri RS.

Siap Menunggu Bertahun-tahun Jika Ingin Beli Mobil Honda Ini?

Besar kemungkinan kendaraan yang akan meluncur resmi di Tanah Air itu adalah Honda City Hatchback. Dari informasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, model ini memang hanya tersedia dalam varian RS saja.

Kode RS yang berarti Road Sailing, menunjukkan bahwa model yang didaftarkan merupakan varian tertinggi. Honda selalu memakai kode tersebut untuk tipe yang paling banyak fiturnya.

Gak Nyangka, Sejak Diluncurkan Sudah 28 Juta Honda Civic Terjual

Berbeda dengan versi yang sebelumnya sudah lebih dahulu hadir di Thailand, City Hatchback versi Indonesia dibekali mesin berkapasitas 1.500cc.

Business Innovation and Sales and Marketing Director HPM, Yusak Billy belum lama ini mengaku bahwa mobil tersebut sudah ada di Indonesia dan sudah lulus uji tipe dari Kementerian Perhubungan.

“Iya sudah dites di Kemenhub,” ujarnya kepada VIVA Otomotif.

Dari data Kemendagri, City Hatchback dengan transmisi manual memiliki NJKB sebesar Rp225,75 juta, sedangkan varian matik CVT Rp234,15 juta.

Dengan kapasitas mesin 1.500cc, lantas apakah mobil ini bakal mendapat relaksasi pajak barang mewah atau PPnBM?

Dari 21 tipe mobil yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian nomor 169 tahun 2021, tidak ada nama Honda City Hatchback. Artinya, model ini tetap dikenakan PPnBM sebesar 10 persen, serta pungutan pajak lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya