-
VIVA – Ada 21 tipe mobil yang mulai bulan ini mendapatkan relaksasi dari pemerintah. Keringanan itu berwujud penghapusan pajak barang mewah atau PPnBM.
Salah satu mobil yang masuk dalam daftar, yakni Mitsubishi Xpander. Kendaraan yang dirakit di Cikarang, Jawa Barat tersebut hadir dalam dua tipe, yakni Xpander dan Xpander Cross.
Alasan mobil ini masuk dalam daftar penerima keringanan PPnBM, yakni karena diproduksi secara lokal dengan tingkat kandungan dalam negeri minimal 70 persen, menggunakan penggerak dua roda serta kapasitas mesinnya 1.500cc.