Belum Meluncur, Mobil Ini Sudah Dapat Diskon

Daihatsu Rocky di Tokyo Motor Show 2019
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

VIVA – Daihatsu Rocky menjadi salah satu mobil yang ditunggu-tunggu kehadirannya di Indonesia. Kendaraan yang masuk dalam segmen compact sport utility vehicle atau SUV ini, pertama kali diluncurkan pada 2019 di Jepang.

Banjir Insentif Mobil Listrik di Indonesia

Alasan mereka memilih untuk menghadirkan model tersebut, kata Marketing Director merangkap Corporate Planning and Communication Director PT Astra Daihatsu Motor, Amelia Tjandra yakni karena SUV sedang digemari oleh kaum muda.

Wanita yang akrab disapa Amel itu juga mengatakan, bahwa Rocky akan diproduksi di dalam negeri agar harga jualnya menjadi kompetitif.

Deretan Mobil SUV Murah di IIMS 2024

“Kalau enggak diproduksi di Indonesia, pajaknya mahal banget. Enggak mungkin dari Jepang kami bawa ke sini,” ujarnya saat ditemui di Tokyo beberapa waktu lalu.

Hingga bulan ini, kabar mengenai peluncuran Rocky belum juga diumumkan oleh ADM. Meski demikian, kepastian soal produksi secara lokal sudah dikonfirmasi langsung oleh Kementerian Perindustrian.

Mobil SUV Baru Rp200 Jutaan Melantai di IIMS 2024, Pesaing Raize dan Rocky

Dalam Keputusan Menteri Perindustrian nomor 169 tahun 2021 tentang pajak barang mewah atau PPnBM kendaraan bermotor yang ditanggung oleh pemerintah, Rocky menjadi salah satu tipe yang mendapatkan relaksasi tersebut.

Menurut keterangan dari ADM, pemerintah hanya akan mengeluarkan daftar tersebut satu kali saja. Oleh sebab itu, mereka berusaha semaksimal mungkin agar Rocky dapat masuk sebagai salah satu mobil yang mendapat keringanan pajak.

“Walaupun Daihatsu Rocky belum diluncurkan saat ini, kami percaya produk ini layak untuk mendapatkan relaksasi pajak, karena akan diluncurkan pada periode program,” tutur Amel.

Karena program relaksasi tersebut berlaku hingga akhir Desember 2021, hal itu berarti bahwa Rocky akan dihadirkan pada tahun ini. Sayangnya, Amel tidak memberikan informasi yang lebih detail.

Agar bisa dijual tanpa pengenaan PPnBM, maka Rocky harus dibuat dengan memenuhi aturan TKDN minimal 70 persen. Sesuai Kepmenperin, ada 115 komponen yang masuk dalam syarat tersebut, mulai dari bagian mesin hingga transmisi dan bodi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya