-
VIVA – Dua model mobil Mitsubishi masuk dalam daftar yang dapat pembebasan sementara pajak barang mewah atau PPnBM dari pemerintah, yakni Xpander dan Xpander Cross.
Selain potongan harga yang nilainya belasan juta rupiah, pembeli dua kendaraan tersebut juga masih mendapatkan berbagai macam promo yang ditawarkan oleh PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia.
“Konsumen dapat memanfaatkan pilihan program pembiayaan, gratis biaya jasa, gratis asuransi, serta keuntungan dari kebijakan insentif PPnBM nol persen engan potongan harga maksimal hingga Rp18 juta,” ujar Presiden Direktur MMKSI, Naoyama Nakamura melalui keterangan resmi, dikutip VIVA Otomotif Senin 8 Maret 2021.
Selain promo pembelian, kata Nakamura, konsumen akan mendapatkan beragam promo terkait perawatan dan perlindungan kendaraannya, lewat rangkaian program purna jual dari Mitsubishi One.
Contohnya untuk Xpander, ada bunga nol persen sampai dengan tenor 3 tahun, atau gratis asuransi 3 tahun, atau gratis asuransi 2 tahun dan GoPay 2 juta serta gratis biaya admin.