3 Tempat Parkir Ini Mulai Uji Coba Denda Uji Emisi

Tiket parkir lokasi uji coba sanksi uji emisi di Jakarta
Sumber :
  • Instagram @up_perparkirandishub

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI sudah mulai menerapkan aturan wajib uji emisi, untuk semua jenis kendaraan yang melintas di Jakarta dan usia pakainya dari kondisi baru lebih dari tiga tahun.

Parkir Liar Kian Menjamur di Minimarket, Seperti Apa Aturannya?

Hal ini mulai diberlakukan pada akhir Januari kemarin, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI nomor 66 tahun 2020. Tujuannya adalah untuk membuat langit Jakarta menjadi lebih bersih, agar warganya tetap sehat.

Sesuai dengan Pergub, ada sanksi apabila aturan itu tidak ditaati, yakni pengenaan tarif parkir tertinggi. Setiap unit kendaraan wajib menjalani uji emisi setiap tahun, dan pemeriksaan kepatuhan akan digelar enam bulan sekali.

Belajar dari Wanita Ngamuk ke Dishub karena Digembok Mobilnya, Pahami Aturan Parkir di Jalan

Sanksi terhadap kendaraan yang emisi gas buangnya tidak sesuai ketentuan, juga tercantum dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Artinya, penegakan hukum bisa dilakukan tidak hanya di tempat parkir, namun juga di jalan raya.

Meski demikian, namun Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan bahwa mereka perlu melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum menerapkan tilang di jalan.

Viral Pegawai Minimarket Ribut dengan Tukang Parkir Liar, Netizen: Premanisme Terselubung

“Kami belum laksanakan dahulu, karena masih sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya belum lama ini.

Sementara untuk di lokasi parkir, dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram @dishubdkijakarta, Senin 8 Maret 2021, saat ini sudah ada tiga tempat parkir yang sedang diuji coba penerapan sanksi tersebut.

“Saat ini masih dalam uji coba di 3 tempat, Parkir IRTI Monas, Parkir Samsat Daan Mogot, dan Parkir gedung Blok M,” tulis pengelola akun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya