Diskon PPnBM Berjalan 2 Pekan, Segini Mobil yang Terjual

Pengunjung suatu pameran mobil di Tangerang beberapa waktu silam.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA – Adanya relaksasi pajak barang mewah atau PPnBM untuk beberapa tipe mobil, berdampak positif pada naiknya angka penjualan. Hal itu diakui oleh beberapa produsen otomotif di dalam negeri.

Mobil Rolls-Royce Sandra Dewi Hadiah dari Harvey Moeis Nunggak Pajak, Jumlahnya Bikin Ngeri

Direktur Pemasaran Kendaraan Roda Empat PT Suzuki Indomobil Sales, Donny Saputra mengaku bahwa selama empat hari berlakunya aturan tersebut, permintaan mobil Suzuki naik 100 persen dibanding periode yang sama bulan sebelumnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor, Anton Jimmy Suwandi, yang melaporkan peningkatan penjualan cukup tajam sejak kebijakan ini bergulir.

Banjir Insentif Mobil Listrik di Indonesia

“Dari data 1-8 Maret 2021, untuk Avanza, Sienta, Rush, dan Yaris, SPK (Surat Pemesanan Kendaraan) naik sekitar 94-155 persen,” ujarnya belum lama ini.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa data yang ia peroleh selama dua pekan sejak insentif diberlakukan, menunjukkan angka yang tidak jauh berbeda.

Indonesian Government Considers Incentives for Hybrid Vehicles

“Pemerintah menyambut baik animo masyarakat dalam menikmati fasilitas relaksasi ini, terbukti dengan kenaikan tingkat purchase order sebesar 140,8 persen per 12 Maret 2021,” tuturnya melalui keterangan resmi, dikutip VIVA Otomotif Selasa 16 Maret 2021.

Positifnya respons masyarakat terhadap adanya relaksasi tersebut, membuat Presiden Joko Widodo meminta agar mobil yang mendapatkan diskon pajak ditambah tipenya.

Presiden juga menyampaikan keinginan, agar mobil dengan kapasitas mesin 2.500cc bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi ini, asalkan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri minimal 70 persen.

“Formulasi perluasan dan pendalaman akan didasari kenaikan kapasitas silinder kendaraan dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya didasari local purchase,” jelas Menperin.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa ada kemungkinan jangka waktu penerapan kebijakan diubah. Tapi, tidak disebutkan apakah akan diperpanjang atau justru dipersingkat.

“Kemungkinan perubahan time frame. Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan,” kata Menperin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya