Iring-iringan yang Dikawal Polisi Boleh Lakukan Hal Ini

kawasaki Ninja ZX-14R jadi motor patroli polisi
Sumber :
  • Tangkapan layar Instagram

VIVA – Beberapa hari lalu viral di media sosial mengenai mobil mewah yang melintas di jalan tol dan mendapatkan pengawalan bukan dari polisi, melainkan Dinas Perhubungan DKI.

Meski sudah dikawal, namun ada salah satu mobil yang dikemudikan secara ugal-ugalan. Pihak kepolisian yang mengetahui peristiwa tersebut, langsung menindak dan menjatuhkan sanksi.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa ia juga sudah memberi instruksi pada jajarannya untuk tidak memberikan pengawalan terhadap konvoi komunitas motor gede, mobil mewah hingga pesepeda.

“Karena pengawalan yang dilakukan polisi itu, sering menimbulkan kecemburuan di masyarakat, oleh sebab itu saya melarang anggota saya untuk mengawal motor besar, mengawal mobil mewah, dan rombongan pesepeda,” ujarnya beberapa hari lalu.

Dikutip VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, Kamis 18 Maret 2021, kewenangan pengawalan hanya bisa dilakukan oleh kepolisian dengan izin khusus, seperti tercantum dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam pengawalan terkadang memang harus hentikan kendaraan orang lain, itulah sebabnya kemudian pengawalan itu kewenangan Polri,” tutur Dirlantas.

Pada Pasal 134 di dalam UU tersebut, tercantum bahwa hanya ada tujuh pengguna jalan yang boleh mendapatkan hak prioritas dengan pengawalan.

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

Nissan Magnite Kena Recall akibat Sensor Gagang Pintu Bermasalah

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas,

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit,

Adu Banteng Pick Up Dengan Dua Motor di Citayam, Seorang Meninggal Dunia

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

Toyota Luncurkan Land Cruiser Versi Tangguh, Harga Lebih Murah

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,

f. Iring-iringan pengantar jenazah,

g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut perimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tak hanya itu, pada pasal 135 ayat tiga juga disebutkan bahwa alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan pengawalan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya