Pemalsuan Nopol Mobil Terbongkar Gara-gara Sabuk Pengaman

Ilustrasi kamera ETLE
Sumber :
  • Korlantas Polri

VIVA – Sistem pengawasan lalu lintas berbasis digital sudah mulai diterapkan di Indonesia, dengan memanfaatkan kamera Electronic Traffic Lawforce Enforcement atau ETLE.

Kehadiran kamera canggih ini membuat petugas tidak perlu lagi berjaga di persimpangan dan mengejar pengemudi kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kamera akan secara otomatis merekam gambar pelanggaran yang terjadi, dan kemudian mengirimkan surat tilang ke rumah pemilik sesuai alamat yang terdaftar.

Sistem ini juga bisa dipakai untuk memberantas tindak pidana pemalsuan surat dan nomor polisi atau nopol kendaraan. Salah satu contohnya, yang baru-baru ini terjadi di Surakarta.

Dilansir VIVA Otomotif dari laman NTMCPolri.info, Sabtu 10 April 2021, peristiwa bermula saat kamera ETLE mengidentifikasi pengemudi mobil tanpa mengenakan sabuk pengaman melintas di Jalan Slamet Riyadi.

Dari hasil foto tersebut, pengemudi mobil Toyota Calya warna hitam dengan pelat nomor AD 8693 AS tampak tidak mengenakan sabuk pengaman.

“Surat tilang kemudian kami kirim ke rumah yang bersangkutan via pos. Pemilik mobil mengatakan bahwa orang yang terpotret kamera di dalam mobil, bukan dia maupun anggota keluarganya,” ujar Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra.

Pemalsuan nopol mobil di Surakarta

Photo :
  • NTMC Polri
10 Jam Berlakukan One Way Jalur Puncak, Polisi Klaim Kendaraan Arah Jakarta Ramai Lancar

Kasatlantas kemudian memprediksi, ada kendaraan lain yang memakai pelat nomor yang sama dan meminta anggota untuk melakukan pemantauan.

Anggota Satlantas berhasil mengamankan kendaraan yang dimaksud, dan uniknya jenis maupun warna mobil keduanya serupa.

Pemilik Mobil Ini Niat Curhat karena Merasa Terzalimi Pengendara Lain, Eh Malah Kena Hujat

“Kami melakukan pemeriksaan terhadap nomor rangka dan mesin mobil tersebut. Seharusnya pelat nomor mobil tersebut AD 8693 US. Kami semakin curiga, karena tulisan di STNK seperti diganti dan pengemudi tersebut tidak mampu menunjukkan BPKB,” tuturnya.

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Satreskrim, guna memperdalam pengusutan asal mula mobil tersebut. Dari hasil pendalamam sementara oleh pihak Satlantas, pengemudi membeli mobil Calya dari temannya tanpa BPKB alias bodong.

Pengendara Motor Ini Minta Ganti Rugi Usai Ambil Jalur Mobil hingga Adu Banteng, Netizen Geram
Baojun Yep Plus

Mobil SUV Baru Rp200 Jutaan Ini Sudah Tersedia di Diler

Mobil SUV listrik mungil ini hadir dalam dua varian, dengan harga mulai dari 93.800 yuan (sekitar Rp210 juta) dan 103.800 yuan (sekitar Rp230 juta). Unitnya sudah ada di

img_title
VIVA.co.id
14 April 2024