Mobil Mewah Ini Disita Gara-gara Buaya

Rolls-Royce Phantom dengan interior kulit buaya.
Sumber :
  • Rushlane

VIVA – Mobil-mobil yang dijual dengan harga mahal bukan hanya menawarkan kemewahan, namun juga kerap dijadikan sebagai simbol kesuksesan pemiliknya.

Pengakuan Eks Pegawai Kementan: Gelontorkan Rp 430 Juta Buat Bayar Alphard SYL

Meski sudah memakai material yang berkualitas tinggi, namun terkadang ada unit yang kembali dimodifikasi supaya tampil berbeda dari milik kalangan tajir lainnya.

Seperti sedan Rolls-Royce Phantom yang ada di Italia ini. Dilansir VIVA Otomotif dari laman Rushlane, Minggu 6 Juni 2021, kendaraan tersebut awalnya didatangkan dari Rusia untuk dijual di negeri Pisa.

Mobil Menteri Pelat Nomor RI 41 Ini Berani Tampil Beda

Mobil buatan Inggris tersebut merupakan pesanan salah satu diler kendaraan mewah, untuk salah satu klien mereka yang tidak disebutkan namanya.

Karena statusnya impor, maka unit terlebih dahulu harus melewati bea cukai negara tersebut. Sepintas tidak ada yang aneh dari tampilannya, dari luar terlihat sama seperti Phantom lain yang dipasarkan secara umum.

Pengguna Mobil Nyaris Jadi Korban Kejahatan, Warganet Fokus ke Penumpang Perempuan

Namun saat masuk ke dalam kabin, baru terlihat hal yang berbeda. Jok mobil yang super nyaman sudah diganti pelapisnya, dengan bahan yang tidak biasa.

Photo :
  • Rushlane

Pelapis jok mobil itu memakai material kulit buaya asli yang spesiesnya dilindungi, dan dikombinasikan dengan kulit biasa berwarna putih. Tampilannya jadi sangat mencolok, di mana kelir putih tampil kontras dengan warna hijau pada beberapa bagian kursi.

Penggunaan kulit buaya sebagai bahan untuk pembuatan tas dan aksesori lainnya sudah diatur sejak 1975 secara internasional. Meski tergolong jenis predator, namun buaya menjadi salah satu hewan yang dilindungi.

Sang pemilik bisa mengambil mobil yang harga barunya mencapai Rp20 miliar itu, setelah membayar denda 20 ribu Euro atau setara Rp346 juta. Tapi, pelapis jok yang kontroversial tersebut tetap disita oleh pihak berwajib.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya