Indonesia Dibanjiri Puluhan Ribu Mobil Impor

Ilustrasi impor mobil
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA – Indonesia dikenal sebagai negara di Asia Tenggara, yang memiliki industri otomotif terbesar kedua setelah Thailand. Kapasitas produksinya bisa mencapai lebih dari 2 juta unit per tahun, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Meski demikian, jumlah unit yang dibuat rata-rata hanya satu juta unit per tahun. Hal itu disebabkan oleh beberapa hal, mulai dari terbatasnya model yang ditawarkan hingga kendala pemasaran.

Selain berasal dari hasil produksi dalam negeri, beberapa mobil yang dipajang di diler juga didatangkan dari luar negeri. Jumlahnya cukup banyak, yakni mencapai puluhan ribu unit.

Berdasarkan data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo, dikutip VIVA Otomotif Senin 19 Juli 2021, pada semester pertama tahun ini ada 24.383 unit mobil yang diimpor dari negara lain. Jumlah ini meningkat 20,3 persen, jika dibandingkan dengan tahun lalu yang angkanya 20.272 unit.

Khusus di bulan Juni, jumlah peningkatannya apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya mencapai 67,4 persen, yakni dari 2.964 unit menjadi 4.963 unit.

Jika dilihat dari merek, maka yang menduduki posisi pertama adalah Toyota. Pabrikan asal Jepang itu mendatangkan 9.615 unit mobil pada enam bulan pertama di tahun ini, tidak berbeda banyak dengan tahun lalu yang tercatat 9.611 unit.

Posisi dua ditempati oleh Mitsubishi dengan mengimpor 4.250 unit, naik 99 persen dari tahun lalu yang angkanya 2.128 unit. Berikutnya ada Suzuki sebanyak 2.332 unit, turun 17 persen dari tahun lalu.

Jika dilihat secara persentase, maka posisi pertama dihuni oleh Hyundai dengan 19.714 persen. Tahun lalu mereka hanya mendatangkan tujuh unit, namun tahun ini jumlahnya naik menjadi 1.387 unit.

UEA Tenggelam, Warga Ceritakan Kengerian Banjir Dubai

Honda dan Mercedes-Benz menjadi dua merek yang cukup lumayan mengurangi impor kendaraan mereka, di mana pada semester pertama tahun ini jumlahnya masing-masing turun sebanyak 76 persen.

BPKB.

Ini Syarat dan Cara Mudah Mengurus BPKB Hilang

Bagi setiap pemilik mobil maupun motor, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB adalah dokumen wajib yang harus dimiliki. Namun bila hilang, pemilik tidak perlu panik..

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024