Mitsubishi Perpanjang Masa Garansi Mobil Hingga Oktober Selama PPKM

#STAYWITHMI Mitsubishi.
Sumber :

VIVA – Selama pemberlakuan PPKM, banyak sektor non essensial atau tak terlalu penting mau tidak mau harus mengikuti aturan pemerintah dengan tidak membuka atau membatasi layanan operasionalnya.

BPS Sebut Berakhirnya PPKM Berdampak Positif ke Ekonomi

Salah satu yang terkena dampak dari pemberlakuan PPKM yakni ruang pamer mobil yang sementara harus berhenti beroperasi. Namun demikian, layanan purna jual tetap berjalan meski sifatnya terbatas.

Salah satunya yaitu program #STAYWITHMI dari Mitsubishi. Melalui slogan #STAYWITHMI di tahun 2021 ini, Mitsubishi terus melakukan inovasi yang relevan sesuai dengan keadaan untuk tetap memberikan rasa aman dan nyaman pada konsumen.

Bahagia Bisa Ikut Mudik Gratis

Kebijakan dalam program #STAYWITHMI dalam layanan purna jual Mitsubishi meliputi kenyamanan klaim garansi, free service, dan SMART Package, gratis fogging disinfectant, home service, emergency service, service booking, dan beberapa program lainnya.

Tidak hanya itu, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) juga memberi dispensasi pada pemilik kendaraan Mitsubishi yang masa garansinya habis pada periode Juli hingga Agustus atau bertepatan dengan penerapan PPKM.

Jumlah Pemudik Lebaran 2023 Diproyeksi Naik, Kemenhub: Masyarakat Sudah Mampu Biayai Mudik

Dispensasi ini bisa didapatkan para pelanggan Mitsubishi untuk seluruh model kendaraan penumpang dan niaga ringan hingga 31 Oktober 2021.

Hal itu dilakukan, karena MMKSI sebagai agen pemegang merek memahami bahwa banyak konsumen yang tidak bisa mendapat layanan servis berkala sesuai jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya.

“Kami membuat kebijakan, selama periode Juli sampai akhir Agustus di mana garansinya berakhir, bagi pemilik kendaraan Mitsubishi, kerusakan pada masa tersebut kami berikan kelonggaran,” ujar Deputy Group Head After Sales Strategy Group MMKSI, Adam Rahman saat konferensi pers virtual, dikutip VIVA Otomotif Selasa 3 Agustus 2021.

Dasar yang mendasari pemberian kelonggaran ini juga datang dari hasil monitoring kedatangan konsumen ke bengkel resmi diler Mitsubishi Indonesia. Kelonggaran yang dimaksud Adam, yakni para pemilik kendaraan Mitsubishi semua model dapat mengajukan klaim kerusakan yang dialami hingga 31 Oktober 2021.

“Kami mengalami penurunan 17 persen konsumen yang datang ke outlet. Namun Mitsubishi tetap berkomitmen untuk menjaga layanan di seluruh daerah sesuai peraturan wilayah masing-masing," tandasnya.

Jadi, konsumen tidak perlu merasa khawatir dan dapat menghubungi diler dan bengkel resmi Mitsubishi Motors terdekat untuk mengajukan garansi serta memperbaiki kendaraan setelah situasi lebih kondusif.

Tanpa perlu repot, pelanggan hanya perlu membawa service booklet kendaraannya ketika akan mengajukan klaim garansi.

Di sisi lain, untuk mendukung perawatan kendaraan para konsumen, PT MMKSI juga mengoptimalkan layanan servis di rumah (home service) konsumen untuk perbaikan ringan dan perawatan berkala sehingga para pemilik mobil tidak perlu repot keluar rumah.

Dan, bila ingin melakukan servis di bengkel resmi, PT MMKSI menganjurkan agar konsumen mendaftar sebelumnya atau melakukan booking. Sehingga bisa meminimalkan terjadi penumpukan konsumen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya