Polisi yang Tilang Pengemudi Avanza Bawa Sepeda Disanksi

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Pengemudi mobil Avanza kena tilang polisi karena mengangkut sepeda viral di media sosial. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengakui anggotanya salah menerapkan pasal.

Sambodo meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan oleh petugas di lapangan atas tilang tersebut. Polisi yang melakukan tilang pun akan dikenakan sanksi.

"Atas kejadian tersebut, kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf. Akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khususnya terhadap petugas tersebut. Dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," kata Sambodo pada wartawan, Kamis 30 September 2021.

Sebelumnya viral pengemudi mobil Avanza yang ditilang di Jl Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Petugas yang menilai menilai pengemudi salah membawa sepeda di dalam mobil.

Polisi bernama Rizki memberikan penjelasan bahwa mobil harus menggunakan alat khusus atau bracket jika membawa sepeda.
"Kalau mau bawa sepeda, harusnya dikasih alat yang di sini," ujarnya sembari menunjuk bagian belakang mobil.

"Tentang daya angkut barang Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lihat di Google yah. Ya nggak apa-apa ditilang dulu ya, Pak, ya," jawab polisi saat ditanyakan soal pasal oleh si pengemudi.

Terkait itu, Sambodo akui petugasnya salah memberikan pasal atas hal tersebut. Seharusnya, petugas di lapangan tersebut menerapkan Pasal 283 UU LLAJ.

"Dapat kami sampaikan bahwa anggota tersebut 'salah' dalam menerapkan pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," kata Sambodo.

One Way di Tol Cipali Dilanjutkan, Kakorlantas Polri: Ada Peningkatan Arus Tapi Stagnan

"Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan pasal 283: 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara' (apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan)," papar Sambodo.

Politikus Gerindra Andre Rosiade

Anggota DPR Puji Pemerintah Antisipasi Macet Parah Sepanjang Arus Mudik 2024

Para stakeholder dinilai telah bekerja keras membuat arus mudik lancar

img_title
VIVA.co.id
14 April 2024