Polisi yang Tilang Mobil Avanza Bawa Sepeda Salah Terapkan Pasal

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo (tengah)
Sumber :
  • Instagram @tmcpoldametro

VIVA – Polisi yang memberikan tilang kepada pengemudi mobil Avanza karena membawa sepeda, ternyata menerapkan pasal yang salah. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Kena Tilang Elektronik saat Perjalanan Mudik Lebaran, Ini Cara Mengurusnya

"Dapat kami sampaikan bahwa anggota tersebut 'salah' dalam menerapkan pasal 307 (UU RI No. 22 Tahun 2009) menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," kata Sambodo pada wartawan, Kamis 30 September 2021.

"Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan pasal 283: 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara' (apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan)," papar Sambodo.

Rekomendasi 5 Sepeda Listrik 1 Jutaan Terbaik

Kala itu, polisi yang memberikan tilang kepada pengemudi memberikan pasal 307. Polisi yang akhirnya kena sanksi itu juga mengatakan bahwa bila akan membawa sepeda harus memakai alat khusus atau bracket pada belakang mobil.

"Tentang daya angkut barang Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lihat di Google yah. Ya nggak apa-apa ditilang dulu ya, Pak, ya," jawab polisi saat ditanyakan soal pasal oleh si pengemudi.

Anggota DPR Puji Pemerintah Antisipasi Macet Parah Sepanjang Arus Mudik 2024

Sedangkan isi dari pasal 307 sendiri sebagai berikut, seperti yang dikutip dari NTMC Korlantas Polri:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya