Atlet NTT Peraih Emas di PON Naik Mobil Rongsok, Kok Boleh?

Mobil pikap Suzuki Carry.
Sumber :
  • Suzuki

VIVA – Susanti Ndapathaka menjadi atlet asal Nusa Tenggara Timur (NTT) peraih medali emas pertama di Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua. Namanya menjadi sorotan setelah atlet Muaythai itu dijemput mobil rongsok.

Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung Kamis 18 April 2024

Foto-fotonya saat dijemput mobil pikap di Bandara  El Tari Kupang, NTT viral di berbagai media sosial, mulai dari Twitter sampai Instagram. Terlihat Susanti bersama timnya duduk di bagasi atau bak belakang pikap tersebut.

Satu Motor dan Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Depok

Mobil pengangkut barang berwarna hitam itu adalah Suzuki Carry lawas, seperti yang terlihat dari embos yang timbul di penutup bagasi. Melihat peristiwa tersebut, Anggota DPRD NTT Yohanes Rumat ikut angkat bicara.

“Kami sangat sesalkan peristiwa penjemputan ini, dan ini memalukan karena prestasi anak NTT tidak diperhatikan pemerintah,” ujar Yohanes Rumat, dikutip VIVA Otomotif dari tvOnenews.com, Jumat 8 Oktober 2021.

Mobil MPV Terlaris Ini Bakal Dapat Mesin Hybrid

Suzuki Carry menjadi salah satu mobil terlaris di kelas niaga ringan, tidak heran jika mobil pengangkut barang itu kerap ditemui di berbagai daerah. Saat ini mobil itu sudah memasuki generasi terbaru dengan bentuk lebih besar.

Dimensi bak lebih luas dengan panjang 2.505 milimeter, lebar 1.745 mm, dan tinggi 425 mm, serta mampu mengangkut beban 1 ton. Sementara jumlah pengaitnya mencapai 12 titik pada tipe flat deck, dan 22 titik pada tipe wide deck.

Dirancang sebagai kendaraan angkut berbagai macam barang, membuat pabrikan otomotif berlogo huruf 'S' itu membenamkan mesin baru, berkode K15B berkapasitas 1.462cc yang dikombinasikan transmisi manual lima percepatan.

Pada dasarnya mobil pikap digunakan untuk mengangkut barang, hasil pertanian, dan kebutuhan material dalam pembangunan rumah. Tidak diperbolehkan membawa penumpang sesuai dengan aturan yang ada.

Mengacu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pikap dirancang seutuhnya untuk mengangkut barang. Namun pada Pasal 137 ayat (4), mobil barang dilarang digunakan angkut orang, kecuali.

a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;

b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau

c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya