Ada yang Ditunggu Pabrik Mobil di Bulan Desember

Pameran IIMS 2021
Sumber :
  • VIVA Otomotif

VIVA – Desember menjadi bulan yang ditunggu oleh banyak orang, karena menjadi momen terakhir mereka untuk melakukan banyak hal di waktu tersebut, sebelum berganti ke tahun berikutnya.

Daftar Harga Daihatsu Xenia Bekas dan Pajak Tahunannya

Khusus untuk Desember tahun ini, bulan itu juga ditunggu-tunggu oleh para produsen mobil di Indonesia. Sebab, masa berlaku relaksasi pajak barang mewah atau PPnBM yang diberlakukan pemerintah sejak Maret lalu, akan berakhir.

Insentif diberikan pada beberapa tipe mobil saja, dan dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan kapasitas mesin serta sistem penggerak. Khusus untuk yang dibuat dengan tingkat kandungan lokal minimum 60 persen serta bermesin maksimal 1.500cc, dibebaskan dari PPnBM.

Toyota Luncurkan Fortuner Edisi Terbaru, Dapat Fitur Menarik

Booth Daihatsu di IIMS 2021

Photo :
  • VIVA Otomotif

Adanya insentif itu membuat harga jual kendaraan bermotor roda empat mengalami penurunan yang cukup membuat bahagia konsumen, karena nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Terpopuler: Pertalite Berubah di Papan Harga SPBU, Bocah Tabrakkan Mobil Jualan Sales

Karena hanya berlaku sampai Desember tahun ini, maka pembeli mobil mulai Januari tahun depan bakal dibebankan PPnBM lagi. Namun, angkanya bakal berubah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP Nomor 73 Tahun 2019.

Dalam PP tersebut, ditentukan bahwa besaran PPnBM tidak lagi dibagi berdasarkan jenis kendaraan namun dari pajak karbon dan jenis mesin. Hal itu diungkapkan oleh Marketing and Customer Relations Division Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation, Hendrayadi Lastiyoso.

“Kalau karbon dioksidanya menghasilan kurang dari 150 gram per kilometer, maka mesin kapasitas kurang dari 3.000cc akan kena pajak 15 persen. Kalau saat ini pajaknya 10 persen,” ujarnya saat konferensi pers virtual, dikutip VIVA Otomotif Jumat 15 Oktober 2021.

Dengan besaran pajak yang semakin tinggi itu, ditambah saat ini konsumen tidak dibebankan sama sekali, maka pembelian mobil mulai Januari 2022 dirasa akan cukup memberatkan.

“Mudah-mudahan di akhir Desember akan ada keringanan lagi. Karena, harga mobilnya langsung naik 15 persen tentu ini berat bagi konsumen,” tuturnya.

LCGC Kena Pajak Barang Mewah
Hendrayadi menjelaskan, PP baru yang akan mulai berlaku pada 16 Oktober 2021 itu juga memuat pasal soal mobil yang masuk dalam kategori low cost green car atau LCGC.

Saat pertama kali diluncurkan pada 2013, sampai saat ini segmen tersebut dibebaskan dari pajak barang mewah. Tapi, mulai Januari tahun depan bakal dibebankan PPnBM sebesar 15 persen dari 20 persen harga jual, yang jika dihitung maka besarannya adalah tiga persen.

“Sampai hari ini kami masih menunggu persetujuan untuk LCGC kena relaksasi pajak, dan belum keluar sampai hari ini. Kami masih koordinasi dengan Gaikindo, untuk pemerintah menyetujui relaksasi pajak kendaraan bagi LCGC,” ungkap Hendrayadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya