Toyota Turunkan Harga Mobil di Indonesia

- dok. Toyota Astra Motor
Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Aturan baru itu juga memuat pasal soal mobil yang menggunakan mesin hybrid dan listrik sebagai jantung pacunya, dua varian itu diberikan pajak yang lebih ringan dari mesin konvensional yang memakai bahan bakar.
Daftar Harga Mobil Toyota per 16 Oktober 2021 On The Road Jakarta
Altis G A/T
Harga lama – Rp495.950.000
Harga baru – Rp438.300.000
Selisih – Rp57.650.000
Altis V A/T
Harga lama – Rp517.550.000
Harga baru – Rp457.600.000
Selisih – Rp59.950.000
Altis Hybrid A/T
Harga lama – Rp595.650.000
Harga baru – Rp506.300.000
Selisih – Rp89.350.000
Corolla Cross I.8 Hybrid A/T
Harga lama – Rp521.480.000
Harga baru – Rp506.100.000
Selisih – Rp15.380.000