Biar Tak seperti Rachel Vennya, Ini Aturan Pakai Pelat Nomor RFS

Rachel Vennya di mobil mewah
Sumber :
  • Screenshoot Instagram

VIVA – Setelah berurusan dengan polisi akibat kabur dari karantina di Wisma Atlit usai pulang dari Amerika Serikat, kini Rachel Vennya kembali tersandung masalah baru. Ya, Rachel kembali menjadi sorotan karena dirinya disebut memakai pelat nomor mobilnya.

Viral Selebgram Una Dembler Ludahi Penonton Konser Bruno Mars di Singapura

Menurut Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa, berdasarkan database yang ada, mobil Toyota Vellfire berpelat nomor B 139 RFS adalah milik Rachel Vennya.

Lebih lanjut Sambodo menungkapkan bahwa pelat nomor yang digunakan Rachel bukan pelat nomor yang digunakan para pejabat, karena hanya tiga digit, sedangkan untuk pelat nomor kendaraan khusus empat angka.

3 Artis Ini Gelar Pernikahan Mewah Bak Princess, Rumah Tangga Berujung Tak Bahagia

“Jadi kalau dari data base ranmor yang ada di kita B 139 RFS itu memang betul punya Rachel Venya. Itu bukan nomor khusus itu nomor biasa karena tiga angka,” ucap Sambodo dalam keterangannya.

Nah belajar dari kasus Rachel Vennya, mari kita mengetahui aturan penggunaan pelat nomor kendaraan di Indonesia. Seperti pelat nomor RFS yang merupakan kode khusus untuk Tanda Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus. 

Nasib Tragis Kucing Okin: Dikabarkan Mati, Rachel Vennya Ungkap Fakta Mengejutkan!

Mobil selebgram Rachel Vennya yang diperiksa terkait penggunaan nomor plat polisi

Photo :
  • VIVA/Vicky Fajri

Landasannya ada di Peraturan Kapolri Nomo 3 Tahun 2012 Tentang Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan TNKB khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Kode RFS digunakan untuk menunjukkan suatu kendaraan milik pejabat sipil. Tentunya, pelat nomor tersebut memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu. 

Karena mobil dengan pelat nomor belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini juga berfungsi digunakan sebagai pengganti pelat merah.

Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Tak hanya pejabat sipil, jika belakangnya terdapat huruf RFD berarti untuk pejabat angkatan darat,  RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.

Tak hanya RF terdapat juga pelat nomor dengan huruf RFO, RFH, RFQ , dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II. Juga untuk kode kendaraan diplomatik seperti untuk keduataan besar berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

Nah, ternyata tak hanya pelat nomor yang jadi masalah bagi Rachel Vennya, karena warna dari mobil tersebut pun ternyata berbeda. Jika itu masalahnya maka landasannya terdapat pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. 

Pada pasal 37 ayat 1 dijelaskan salah satu data yang terdapat di STNK adalah warna dan dijelaskan STNK adalah bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Perubahan warna, hingga membuat perbedaan dengan keterangan yang tercantum dalam STNK adalah sebuah pelanggaran. 

Hal tersebut terjadi karena kendaraan tidak diregistrasi dan diidentifikasi ulang. Risikonya, pemilik kendaraan yang kedapatan saat razia atau pemeriksaan, sesuai pasal 288 dari UU Nomor 22 adalah kurungan paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya