Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bakal Ditilang Mulai Bulan Depan

Uji emisi kendaraan
Sumber :
  • Pemprov DKI Jakarta

VIVA – Pemprov DKI Jakarta menuntut kendaraan untuk lolos uji emisi. Jika tidak, pihak kepolisian akan melakukan sanksi tilang terhadap mobil atau motor yang belum atau tak lolos uji emisi.

Heru Budi Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal Usai Cuti Lebaran

Sejak awal 2021 memang sudah wajib bagi kendaraan untuk melakukan uji emisi, namun belum ada sanksi. Kini, tilang akan diberlakukan bagi kendaraan tak lolos uji emisi mulai 13 November 2021.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sanksi tilang akan diberikan oleh Kepolisian melalui razia kendaraan bermotor. Bagi yang melanggar dikenai Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pemprov DKI Tiadakan CFD Besok karena Masih Cuti Lebaran

Uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta

Photo :
  • Dinas Lingkungan Hidup DKI

"Denda tilang sepeda motor itu maksimal Rp 250 ribu, sedangkan mobil akan didenda Rp 500 ribu," kata Syafrin, dikutip dari Antara, Selasa 26 Oktober 2021.

4 Ribu Pengendara Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Lebaran 2024, Netizen: Panen!

Nantinya, kendaraan yang sudah melakukan uji emisi akan mendapatkan surat keterangan yang menyatakan kendaraan tersebut sudah lulus atau tidak uji emisi. Pemprov pun sudah ada cara untuk hindari pemalsuan hasil uji.

"Untuk mengecek secara sistem, bisa saja orang memalsukan surat itu. Karena itu, pengecekannya dilakukan secara online dengan mengakses e-uji emisi, dengan meng-input nomor kendaraannya, maka akan keluar hasilnya, kendaraan itu sudah uji emisi atau belum," ujar Syafrin.

Hukuman Pelanggar Saat Ini

Uji Emisi Mobil Esemka

Photo :
  • Antara/Ismar Patrizki

Dishub DKI Jakarta saat ini sudah menggelar razia uji emisi gas buang kendaraan bermotor yang dilakukan dalam rangka sosialisasi. Bagi pelanggar hanya akan dikenakan tarif parkir tertinggi di lima lokasi, yakni IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres.

"Razia dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui lebih masif bahwa Jakarta sudah memulai pelaksanaan uji emisi kendaran bermotor. Tarif parkir yang seharusnya Rp 5.000 per jam, kini menjadi Rp 7.000 per jam," ujar Syafrin.

Sosialisasi dilakukan mulai dari 12 Oktober sampai dengan 12 November 2021. Sosialisasi sebenarnya sudah pernah dilakukan pada Januari lalu, namun pandemi Covid-19 membuat kegiatan tertunda.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya