Ditjen Hubdat Jelaskan Aturan Baru Naik Mobil ke Luar Kota

Ilustrasi kemacetan di jalan tol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran baru terkait perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi COVID-19.

Chery Perluas Jaringan Diler di Kota Satelit Jakarta

Aturan tersebut mengacu pada Instruksi mendagri Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, yang diumumkan belum lama ini.

Khusus untuk transportasi darat di dalam negeri termasuk mobil pribadi, penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan SE Nomor 94 Tahun 2021. Perubahan yakni ada pada bagian batasan jarak, di mana batasan 250 kilometer yang ada di aturan sebelumnya kini dihapuskan.

Mazda Hadirkan 2 Mobil Keren di Auto China 2024

Dalam aturan terbaru itu, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan penyeberangan di dalam dan luar Jawa- Bali, dengan kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, wajib menunjukkan hasil tes Antigen maksimal 1x24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Kendaraan pemudik terjebak macet di Gerbang Tol Cikampek Utama, Jawa Barat.

Photo :
  • ANTARA FOTO/AGUS
Diecast Bukan Sekadar Mainan Semata

"Selain syarat vaksin dan antigen, penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi melalui keterangan resmi, dikutip VIVA Otomotif Rabu 3 November 2021.

Sementara itu, khusus untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, kata Dirjen Budi masih berlaku ketentuan yang sama seperti peraturan sebelumnya, yakni:

1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis lengkap

2. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis pertama

3. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi

4. Bagi yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 jika tersedia di lokasi simpul transportasi darat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya