Ditjen Hubdat Beberkan Aturan Perjalanan Aglomerasi

Ilustrasi - Sejumlah kendaraan melintasi ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated.
Sumber :
  • ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

VIVA – Terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 57 tahun 2021 yang berisi aturan terbaru soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, membuat Kementerian Perhubungan langsung bergerak cepat dengan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 94 tahun 2021.

Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang dengan Harga Limit Rp809 Juta, Intip Spesifikasinya

Dalam aturan terbaru itu, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan penyeberangan di dalam dan luar Jawa- Bali, dengan kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, wajib menunjukkan hasil tes Antigen maksimal 1x24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Artinya, aturan sebelumnya yang menyatakan bahwa aturan tes antigen hanya berlaku untuk jarak minimal 250 kilometer atau durasi paling sedikit 4 jam perjalanan, tidak lagi berlaku.

Pria Ini Belajar Mengemudi Bermodal Lihat Youtube, Hasilnya Mobil Hancur Tabrak Tembok

"Selain syarat vaksin dan antigen, penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi melalui keterangan resmi, dikutip VIVA Otomotif Rabu 3 November 2021.

Gerbang tol Cikampek Utama I

Photo :
  • Jasa Marga
Toyota Tarik Ratusan Ribu Unit Mobil Prius Hybrid di AS

Khusus untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang aktivitasnya semakin meningkat sejak maraknya penjualan barang secara online, kata Dirjen Budi masih berlaku ketentuan yang sama seperti peraturan sebelumnya.

Lantas, bagaimana dengan mereka yang tinggal di wilayah aglomerasi seperti Depok dan Bekasi dan setiap hari harus menuju Jakarta untuk bekerja?

Dirjen Budi menjelaskan, salam SE terbaru itu juga disebutkan bahwa khusus pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes antigen.

"Jumlah penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk bagi daerah PPKM Level 3 dan PPKM Level 2. Untuk daerah dengan PPKM Level 1, kendaraan dapat diisi hingga maksimal 100 persen dari kapasitas tempat duduk," tuturnya.

Dirjen Budi mengungkapkan, bakal ada pemeriksaan acak oleh pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, TNI dan Ditjen Hubdat. Pengawasan difokuskan pada terminal, pelabuhan penyeberangan, rest area, serta pos koordinasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya