- Viva.co.id/ Pius Mali
VIVA – Kategori mobil low cost green car atau LCGC pertama kali diperkenalkan pada 2013, dan bertujuan supaya masyarakat bisa memiliki mobil dengan harga yang lebih terjangkau.
Ada beberapa syarat supaya bisa dimasukkan ke dalam kategori LCGC, mulai dari kandungan lokal minimum 80 persen hingga konsumsi bahan bakar minimal 20 kilometer per liter.
Proyek ini kemudian diikuti oleh lima agen pemegang merek, yakni Toyota, Daihatsu, Honda, Suzuki, dan Datsun. Namun beberapa tahun kemudian, Datsun harus gulung tikar sehingga menyisakan empat pabrikan saja.
Pada tahun lalu, Suzuki juga memutuskan untuk tidak lagi memasarkan Karimun Wagon R di Tanah Air. Alhasil, hanya ada tiga pemain di segmen LCGC.
Sebelumnya mobil-mobil LCGC yang juga disebut dengan istilah Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau alias KBH2, dibebaskan dari pajak barang mewah atau PPnBM. Namun adanya aturan baru pada Oktober tahun lalu, membuat kendaraan ini dikenai bea sebesar tiga persen mulai awal tahun ini.
Kementerian Perindustrian juga menerbitkan aturan baru terkait KBH2, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 36 tahun 2021 dan diteken oleh Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita dan mulai diundangkan pada 31 Desember kemarin.
Dalam aturan baru itu, dikutip VIVA Otomotif Jumat 7 Januari 2022, disebutkan bahwa KBH2 atau LCGC masuk ke dalam kategori Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah alias Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).
Pada pasal empat ayat satu dikatakan bahwa KBH2 harus menggunakan jantung pacu bensin dengan kapasitas maksimal 1.200cc, serta konsumsi bahan bakar minimal 20 kilometer per iter dan emisi karbon dioksida maksimal 120 gram per km.
Disebutkan juga di pasal dan ayat yang sama butir e, bahwa harga jual maksimalnya adalah Rp135 juta berdasarkan lokasi kantor pusat agen pemegang merek.
Angka tersebut adalah harga penyerahan ke konsumen sebelum dikenai pajak daerah, bea balik nama dan pajak kendaraan bermotor, sesuai bunyi pasal empat ayat tiga.