Pabrik Boleh Jual Mobil LCGC di Atas Harga Normal

All New Honda Brio
Sumber :
  • Honda Prospect Motor

VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian baru saja menerbitkan aturan baru terkait mobil-mobil yang masuk ke dalam kategori low cost green car atau LCGC.

Pemuda Kena Tipu hingga Puluhan Juta saat Hendak Beli Mobil untuk Ayahnya

Dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 36 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah atau Low Carbon Emission Vehicle, disebutkan bahwa LCGC masuk ke dalam program LCEV.

Selain itu, aturan yang diteken oleh Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita pada akhir Desember tahun lalu itu juga menyebutkan bahwa harga jual paling tinggi untuk LCGC atau Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau alias KBH2,  adalah Rp135 juta.

Pelek Baru untuk Mobil Kecil Ini Hadir dengan Beragam Warna

Angka tersebut berdasarkan lokasi kantor pusat agen pemegang merek, dan jenis kendaraan yang masuk ke dalamnya harus memakai mesin bensin dengan kapasitas maksimum 1.200cc serta emisi karbon dioksida paling tinggi 120 gram per kilometer.

Toyota Calya di Jalanan Bandung

Photo :
  • Dok. TAM
Punya Audio Mobil Bagus Tidak harus Mahal

Ada syarat lain yang harus dipenuhi oleh setiap model LCGC, yakni konsumsi bahan bakarnya minimal 20 kilometer per liter. Jenis BBM yang digunakan juga diatur, yakni minimum RON 92.

Namun pada pasal empat ayat tiga Permenperin tersebut, dikutip VIVA Otomotif Jumat 7 Januari 2022, dikatakan bahwa besaran harga jual yang dimaksud belum termasuk pajak daerah, bea balik nama dan pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, pada pasal lima dinyatakan bahwa para produsen berhak untuk memberi usulan perubahan harga jual kepada Direktur Jenderal, apabila terjadi perubahan kondisi ekonomi, nilai tukar mata uang atau kenaikan harga bahan baku.

Pabrikan juga diperbolehkan mengusulkan untuk mengubah harga jual produk LCGC mereka, jika ada penambahan fitur seperti pemasangan transmisi otomatis atau penambahan alat untuk keamanan penumpang seperti sabuk pengaman, kantung udara maupun sistem pengereman.

Direktur Jenderal diperbolehkan menetapkan penyesuaian harga jual mobil LCGC, dengan batasan maksimal 15 persen untuk penambahan transmisi otomatis dan 10 persen untuk pemasangan fitur keselamatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya