Pemerintah Kembali Gelar Diskon Mobil Baru

All New Honda Brio
Sumber :
  • Honda Prospect Motor

VIVA – Tahun lalu para pembeli mobil tipe tertentu bisa mendapatkan keringanan, berupa relaksasi pajak barang mewah atau PPnBM. Besarannya mencapai puuhan juta rupiah.

Pemuda Kena Tipu hingga Puluhan Juta saat Hendak Beli Mobil untuk Ayahnya

Program PPnBM Ditanggung Pemerintah itu digulirkan, untuk meningkatkan minat daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor demi pemulihan ekonomi nasional.

Insentif PPnBM DTP sebesar 100 persen untuk beberapa model mobil, resmi diberlakukan mulai Maret 2021 dan tersedia hingga akhir tahun. Mulai bulan ini, banderol kendaraan tersebut kembali ke angka normal.

Pelek Baru untuk Mobil Kecil Ini Hadir dengan Beragam Warna

Namun, pada Oktober pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait besaran PPnBM untuk kendaraan bermotor. Ini dilakukan, demi mengakomodasi kehadiran mobil dan motor ramah lingkungan yang digerakkan oleh energi listrik.

Toyota Calya di Jalanan Bandung

Photo :
  • Dok. TAM
Punya Audio Mobil Bagus Tidak harus Mahal

Aturan yang biasa disebut dengan istilah pajak karbon itu, membuat PPnBM untuk beberapa model yang tadinya hanya 10 persen, naik menjadi 15 persen. Demikian pula dengan Low Cost Green Car atau LCGC, yang tadinya bebas pajak barang mewah kini dikenakan 3 persen.

Hal ini kemudian membuat para produsen kendaraan khawatir, minat beli konsumen bakal kembali menurun seperti saat pandemi melanda. Untungnya, pemerintah memahami hal tersebut dan memutuskan untuk memperpanjang PPnBM DTP.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah menyetujui relaksasi pajak barang mewah ditanggung pemerintah untuk sektor otomotif dan properti.

“Bapak Presiden sudah menyetujui beberapa program yang berkaitan dengan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya saat konferensi pers virtual, dikutip VIVA Otomotif Senin 17 Januari 2022.

Khusus untuk kendaraan bermotor, Airlangga mengatakan bahwa ada dua jenis yang bakal mendapatkan fasilitas tersebut. Pertama, yakni LCGC.

“Diberikan tarif PPnBM DTP, khusus untuk sektor otomotif dengan harga di bawah Rp200 juta atau lcgc. PPnBM yang tadinya 3 persen, pada kuartal satu ditanggung pemerintah. Kuartal dua, 2 persen ditanggung pemerintah. Kuartal tiga, 1 persen ditanggung pemerintah,” tuturnya.

Jenis kendaraan lainnya yang juga memperoleh keringanan pajak barang mewah, kata Airlangga yaitu mobil-mobil yang dijual dengan banderol Rp200 juta sampai Rp250 juta.

“Untuk mobil harga Rp200-250 juta, pada kuartal pertama PPnBM ditanggung pemerintah 50 persen. Kemudian di kuartal dua, bayar penuh,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya