Kota dengan Tilang ETLE Terbanyak Bukan Jakarta

Ilustrasi kamera ETLE
Sumber :
  • Korlantas Polri

VIVA – Penegakan aturan dalam bidang lalu lintas di Indonesia dengan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement, sudah dimulai sejak 2018. Namun, sistem ini baru diresmikan secara nasional pada tahun lalu.

Suzuki Siap Jual Motor Listrik Murah dengan Desain Retro, Intip Bocorannya

Sistem ETLE menggunakan kamera CCTV, untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas di jalanan. Para pengguna jalan yang kedapatan melakukan pelanggaran, akan dikirim surat tilang ke rumah dan melakukan pembayaran melalui bank.

Baru-baru ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng mendapatkan nilai tertinggi program ETLE. Hal itu diperoleh, karena mereka tercatat sebagai wilayah dengan jumlah verifikasi ETLE terbanyak, jumlah pelanggaran yang sudah dikonfirmasi terbanyak, pembayaran denda tertinggi, serta pembayaran melalui layanan Briva tertinggi.

Chery Perluas Jaringan Diler di Kota Satelit Jakarta

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho mengatakan bahwa Polda Jateng memiliki ribuan kamera pengawas berbasis ETLE.

Kamera E-TLE di Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd
Mazda Hadirkan 2 Mobil Keren di Auto China 2024

Dalam kurun waktu 3 sampai 15 Januari 2022, pihaknya telah mengonfirmasi 34.196 pelanggaran lalu lintas. Rinciannya yakni 33.170 pengendara motor, serta 416 pengemudi mobil.

“Jumlah tersebut terbesar, dibanding tempat lain di Indonesia,” ujarnya, dilansir VIVA Otomotif dari laman NTMC Polri, Selasa 18 Januari 2022.

Agus menuturkan, umumnya pelanggaran yang dilakukan para pengendara motor yakni tidak mengenakan helm, serta berboncengan melebihi kapasitas. Untuk para pengguna mobil, sanksi yang paling banyak adalah masa berlaku STNK sudah habis dan tidak mengenakan sabuk pengaman.

“Tertinggi di Polresta Surakarta, dengan total 1.890 sudah terkonfirmasi sejak 3 sampai dengan 13 Januari,” tuturnya.

Guna memudahkan masyarakat dalam melakukan pengiriman dokumen klarifikasi, pihaknya juga telah meluncurkan aplikasi GoSigap.

“Dokumen klarifikasi terintegrasi dengan aplikasi, sehingga proses penegakan hukum lebih mudah dan dapat diakses oleh pelanggar dengan gampang,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya