Masalah Terus, Polisi Akan Perketat Penerbitan Pelat Nomor Khusus

Pelat nomor khusus untuk anggota DPR RI.
Sumber :
  • Instagram @plat_dinas_official

VIVA – Akhir-akhir ini polisi lalu lintas khususnya Ditlantas Polda Metro Jaya, melakukan tindakan tegas terhadap pengemudi yang menggunakan mobil dengan pelat nomor khusus.

Catat, Polisi Bakal Razia Pemakai Pelat Nomor Khusus di Jakarta

Pasalnya pengemudi mobil dengan pelat nomor khusus, ternyata banyak juga yang melanggar aturan lalu lintas, sehingga polisi tidak segan-segan menindak tegas.

Nah, agar penggunaan pelat nomor khusus tepat sasaran. Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan pengetatan penertiban STNK terhadap mobil berplat khusus.

Korlantas Sebut Warga Sipil Tak Boleh Pakai Pelat Nomor Khusus

“Selanjutnya dalam rangka penertiban terhadap STNK khusus dan rahasia,” ungkap Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya, dikutip VIVA Otomotif dari laman resmi NTMC Polri, Jumat 21 Januari 2022.

Ilustrasi pelat RFS.

Photo :
  • Istimewa
Berani Arogan Pakai Pelat Nomor RF dan Strobo, Ini Kata Polisi

Lebih lanjut Sambodo mengatakan, penertiban dan pengetatan STNK itu sudah dilakukan sejak minggu ini, baik terhadap pembuatan STNK baru maupun perpanjangan.

"Mulai dari minggu ini kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus, baik permohonan baru atau perpanjangan,” tambahnya.

Agar penerbitan pelat nomor khusus tidak mudah, Sambodo menjelaskan untuk ke depannya perpanjangan dan pembuatan STNK khusus tersebut perlu persetujuan berbagai pihak.

“Untuk kendaraan dinas Polri harus ada rekomendasi dari Propam, baik dari Div Propam atau Bid Propam. Sedangkan untuk STNK khusus itu harus ada rekomendasi dari baik dari Baintelkam atau Ditintelkam Polda Metro Jaya,” tegas Sambodo.

Sebelumnya, diketahui pihak kepolisian telah melakukan tindak penilangan terhadap 124 mobil berplat khusus selama 3 hari terhitung sejak Senin 17 Januari 2022.

Hal ini menjadi bukti bahwa tidak ada keistimewaan khusus bagi mobil berplat tersebut dan setara dengan pengguna jalan lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya