Catatan Untuk Rombongan Mobil yang Diamankan Polisi di Tol Andara

Polisi menindak konvoi mobil mewah di Tol Andara
Sumber :
  • Korlantas Polri

VIVA – Rombongan mobil mewah yang diamankan polisi lalu lintas di Jalan Tol Andara, Jakarta Selatan, Minggu 23 Januari 2022 sedang menjadi sorotan . Diduga mereka sudah mengganggu jalan bebas hambatan tersebut.

Parkir Cuma Sebentar, Mobil Ini Ditagih Rp48 Juta di Tangerang

Berdasarkan keterangan TMC Polda Metro Jaya, komunitas mobil mewah itu dianggap melanggar karena berhenti di tengah jalan untuk berswa foto, sehingga PJR turun tangan untuk menertibkan dan memberi himbauan.

“Satuan PJR Dit Lantas PMJ melakukan Penindakan kepada para pengemudi kendaraan mobil mewah yang beriringan sedang melaksanakan dokumentasi di dalam ruas tol,” tulis status Twitter @tmcpoldametrojaya.

Berikut Adalah Part Mobil yang Wajib Dicek Sebelum Digunakan Mudik Lebaran

Komunitas mobil ditindak polisi karena bikin macet Tol Andara.

Photo :
  • Twitter @TMCPoldaMetro

Berdasarkan foto yang diabadikan, mobil-mobil mewah yang berada di lokasi sebagian besar lansiran Eropa dalam kondisi standar, dan modifikasi seperti BMW, Porsche, Subaru, hingga Chrysler.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita Minta Rp100 Juta Ditangkap

Sementara menurut salah satu pecinta mobil asal Eropa, sekaligus owner body kit Karma, yaitu Kiki Anugraha ada kesalahpahaman dengan kejadian yang sesungguhnya. Hal itu dijelaskan melalui Instagramnya.

Namun terlepas dari siapa yang salah, diketahui ada sejumlah aturan untuk kendaraan roda empat atau lebih saat melewati jalan tol. Dikutip Viva Otomotif, Senin 24 Januari 2022 dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Aturan dan larangan untuk pengendara di jalan bebas hambatan itu dijelaskan di Pasal 41 dan Pasal 28. Berikut penjelasannya, dan bisa menjadi catatan bagi komunitas mobil lainnya:

Lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan;

Tidak digunakan untuk berhenti, tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, kecuali menggunakan penarik/penderek/ pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha

Tidak digunakan untuk keperluan menaikan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

Kemudian bahu jalan hanya digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

Dalam pasal 42 tercantum bahwa di sepanjang jalan tol, dilarang untuk membuang benda apapun, baik disengaja maupun tidak disengaja.

 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya