Ada yang Janggal dari Truk Maut Kecelakaan di Balikpapan

Truk diduga rem blok menabrak sejumlah kendaraan di perempatan Rapak Balikpapan
Sumber :
  • Facebook @Evfantri

VIVA Kecelakaan truk maut di Balikpapan yang menelan korban di jiwa, langsung diselidiki oleh pihak Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Pihaknya, menemukan ada hal janggal dalam truk tersebut.

2 Motor Adu Banteng di Kembangan Jakbar, 1 Orang Tewas

Truk tronton berpelat nomor KT 8534 AJ mengalami masalah rem blong, hingga menabrak kendaraan di turunan Rapak, Km 0 Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan. 4 korban tewas atas kecelakaan itu, dan belasan orang mengalami luka-luka.

Berdasarkan penyelidikan KNKT, ternyata truk tersebut masuk dalam kategori ODOL atau over dimension over loading. Di mana, panjang rangka truk tronton ditambah 20cm.

Angka Kecelakaan Menurun Selama Mudik Lebaran, Kapolri dan Anak Buahnya Dapat Apresiasi

"Axel atau sumbu rodanya juga ditambah satu, sehingga menjadi 3 sumbu roda," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi seperti dikutip Antara, Senin 24 Januari 2022.

Tangkapan layar rekaman kecelakaan truk tabrak kendaraan di Balikpapan

Photo :
  • CCTV Rapak
Truk Kontainer Bermuatan Kayu Terguling di Jalur Gentong Tasikmalaya

Tak cuma itu, truk juga menggunakan sistem rem Air Over Hydarulic (AOH), atau  rem dengan angiin dan minyak rem sekaligus. Tapi pihak KNKT, belum memasitkan apakah penambahan panjang dan sumbu roda mempengaruhi kinerja rem.

Memang pada kendaraan besar seperti itu, brake lag atau rem memerlukan waktu lebih lama dari seharusnya untuk kembali dipakai usai pengereman sebelumnya. Sopir Muhammad Ali yang kini jadi tersangka tak bisa melakukan upaya pengereman dengan baik.

Belum lagi, bobot dan muatan yang mencapai 20 ton dan kondisi jalan yang menurun membuat truk meluncur tak terkendali. Upaya sopir menurunkan persnelling dari 3 ke 2 untuk engine break juga gagal.

Sebelumnya berhasil melakukannya dari gigi 4 ke 3. Alhasil, dengan persnelling netral, truk pun meluncur dengan cepat dan menabrak mobil dan motor yang ada di depannya dan sedang berhenti di lampu merah.

Perihal kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar, Dirjen Budi meminta Uji KIR wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah setempat. Guna memastikan apakah kendaraan tersebut layak dan aman untuk dikendarai.

"Pemerintah Pusart dalam hal ini sudah membuat Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam perizinan usaha di sektor transportasi dan Uji KIR bagi kendaraan bermotor dilakukan oleh Pemerintah Daerah," kata Budi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya