Beli Mobil Bekas Kini Dikenakan PPN

Ilustrasi mobil bekas.
Sumber :
  • viva.co.id/ Pius Mali

VIVA – Pemerintah resmi mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN untuk kegiatan jual beli mobil bekas. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 65 tahun 2022, tentang pajak pertambahan nilai atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.

Zulhas Enggan Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri: Bayar Pajak Dong!

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Neilmadrin Noor mengatakan bahwa ini bukan aturan baru, melainkan perubahan atas adanya besaran PPN yang dikenakan oleh pemerintah.

PMK ini merupakan penyesuaian, karena adanya perubahan tarif PPN yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Heboh THR Kena Sunat Pajak, Begini Itung-itungan Detailnya

Selain itu, aturan itu juga dihadirkan sebagai penyederhanaan ketentuan lama mengenai pengenaan PPN atas penyerahan motor bekas.

Showroom motor bekas di Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVA/Muhammad Thoifur
Heboh THR Bakal Kena Potongan Pajak Lebih Besar, Ini Penjelasan DJP

Sebelumnya, pengenaan PPN tersebut berpedoman pada PMK Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu.

“Kami sederhanakan dari ketentuan lama untuk kendaraan bermotor bekas, agar dikenai PPN dengan besaran tertentu,” ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip VIVA Otomotif Rabu 13 April 2022.

Neilmadrin menuturkan, bahwa kewajiban membayar PPN ini hanya berlaku bagi para pengusaha kena pajak atau PKP saja.

“Jual beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh orang pribadi atau individual yang bukan PKP dan penjualan atau pembelian dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha, tidak perlu memungut PPN,” tuturnya.

Sebagai informasi, besaran PPN yang dikenakan oleh pemerintah untuk transaksi jual beli kendaraan bermotor mulai 1 April kemarin yakni 1,1 persen dari harga jual.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya