Bupati Sumenep Jadikan Mobil Listrik Sebagai Kendaraan Dinas

Mobil listrik Hyundai Ioniq yang dijual di Indonesia.
Sumber :
  • viva.co.id/ Pius Mali

VIVA –  Bupati Sumenep Ahmad Fauzi memakai mobil listrik saat dinas dalam acara halal bihalal Gubernur Jatim dengan kepala daerah se-Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, pbeberapa waktu lalu. Mobil listrik yang ditumpanginya ialah Hyundai Ioniq Electric.

Mobil Listrik Toyota bZ3C dan bZ3X Resmi Meluncur, Begini Tampilannya

Untuk diketahui, Ioniq yang dipakai Fauzi itu dilengkapi baterai berkapasitas 38.3 kWh yang cukup untuk menempuh perjalanan sejauh 370 km. Hyundai telah melengkapinya dengan motor listrik yang mampu menghasilkan tenaga sebesar 134 hp dan torsi 295 Nm.

Tidak heran mobil mampu menempuh kecepatan maksimal hingga 165 km/jam. Fauzi mengatakan bahwa dia tertarik memilih mobil listrik sebagai mobil dinas karena berkaitan dengan ketahanan energi, efesiensi energi, konservasi energi, dan ramah lingkungan.

Bakal Hijrah ke IKN, Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Pakai Mobil Dinas Listrik?

“Tumpangannya juga tidak kalah dengan mobil lain," ujarnya, yang memakai mobil dengan pelat nomor M 1 VP tersebut.

Fauzi mengklaim bahwa dirinya adalah kepala daerah tingkat kabupaten/kota pertama di Indonesia yang memanfaatkan mobil listrik sebagai mobil dinas. Menurutnya, kepada daerah harus memulai untuk menginspirasi warganya agar juga memakai kendaraan liatrik berbasis baterai.

Mobil Listrik Baru BYD Bakal Rilis, Pakai Nama Singa Laut

"Saya rasa sudah saatnya kita beralih menggunakan kendaraan ramah lingkungan,” tandasnya.

Lalu bagaimana dengan infrastruktur yang menyokong keberadaan mobil listrik di Jatim, khususnya di Madura? Fauzi mengatakan soal itu masih dalam proses. “Saya pikir soal itu masih dalam proses,” tandasnya.

Mengacu pada penjelasan Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dudy Purwagandhy saat menjajal mobil listrik dari Jakarta hingga Bali pada Desember 2020 lalu, di sepanjang Tol Transjawa kini sudah ada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Pengisian baterai juga bisa dilakukan secara konvensional di rumah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya