Mobil Listrik Pakai Pelat Nomor Khusus, Segini Bayarnya

Pelat nomor untuk kendaraan bermotor listrik
Sumber :
  • VIVA/Yunisa Herawati

VIVA Otomotif – Kehadiran kendaraan listrik membuat jenis Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau yang biasa disebut dengan istilah pelat nomor, menjadi bertambah.

Perbedaan ada di bagian penambahan lis warna biru, yang dipasang di bagian bawah TNKB. Fungsinya sebagai penanda, bahwa kendaraan tersebut menggunakan setrum sebagai energi dan tidak menghasilkan polusi.

Mobil atau motor yang memakai pelat nomor dengan tambahan warna biru, mendapatkan beberapa kemudahan seperti bebas melewati kawasan pengendalian lalu lintas ganjil genap, hingga tidak dikenakan biaya pajak tertentu.

Sama seperti kendaraan biasa, pelat nomor untuk mobil dan motor listrik juga bisa dipesan angkanya sesuai dengan keinginan pemilik.

Hyundai Ioniq 5 milik Fitra Eri

Photo :
  • Tangkapan layar Instagram @fitra.eri

Polri menyediakan fasilitas tersebut, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri, serta Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Kep/166/VIII/2019 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

Biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan supaya bisa mendapatkan pelat nomor cantik, tergantung dari jumlah angka dan apakah ingin memakai tambahan huruf di bagian belakang atau tidak.

Contohnya, jika ingin memakai pelat nomor dengan empat angka dan ada tiga huruf di belakang maka wajib membayar Rp5 juta. Sementara bila hanya satu angka tanpa ada tambahan huruf, biayanya Rp20 juta.

Neta Siap Hadirkan Mobil Baru Rakitan Lokal di Indonesia

Meski kendaraan listrik juga bisa menggunakan pelat nomor tersebut, namun ternyata ada perbedaan lokasi lis biru untuk NRKB pilihan. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo.

“Aturannya sama dengan yang lain. Hanya untuk nomor pilihan, bagi kendaraan listrik lisnya ada di samping,” ujarnya saat dihubungi VIVA melalui pesan singkat, Rabu 13 Juli 2022.

PLN Bakal Sulap 2.000 Tiang Listrik Jadi SPKLU Kendaraan Listrik

Terkait biaya, pria yang dicalonkan menjadi Deputi Perencanaan Anggaran Kapolri tersebut menuturkan prosesnya sama seperti kendaraan konvensional.

“Tidak ada tambahan biaya, hanya bayar PNBP saja,” tuturnya.

Pengakuan Sales yang Mobil Jualannya Ditabrakkan Anak Kecil di Mall
Mobil listrik bZ3C

Mobil Listrik Toyota bZ3C dan bZ3X Resmi Meluncur, Begini Tampilannya

Toyota meluncurkan dua mobil listrik terbarunya, yakni Toyota bZ3C dan Toyota bZ3X. Saudara dari mobil listrik bZ4X tersebut diluncurkan pada ajang Beijing Auto Show 2024

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024