Biar Tak Salah Paham, Ini Fungsi Warna-warna di Lampu Rotator

Rotator dan sirine mobil
Sumber :
  • istockphoto

VIVA Otomotif – Lampu rotator atau strobo kerap menjadi aksesori beberapa kendaraan khusus. Maka dari tu tak sembarangan kendaraan yang bisa memakai lampu rotator, bahkan dari warna lampu saja kita bisa paham fungsi dari kendaraan itu.

Belajar dari Wanita Ngamuk ke Dishub karena Digembok Mobilnya, Pahami Aturan Parkir di Jalan

Penggunaan rotator sendiri diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan rotator mobil umumnya hanya diperbolehkan untuk beberapa kendaraan seperti mobil polisi, mobil pemadam kebakaran, hingga mobil ambulans.

Briptu Della Osfi dari NTMC Polri, memberikan penjelasan dari warna-warna pada lampu rotator. Seperti warna biru, merah dan kuning yang sering kita lihat di jalan.

Kotak di Mobil Ini Sering Dianggap Remeh, padahal Fungsinya Penting

"Lampu isyarat warna merah dan biru yang sering kita lihat, ini berfungsi sebagai tanda kenadaraan bermotor yang memiliki hak utama di jalan. Dan warna kuning, sebagai tanda peringatan pada pengguna jalan lain," ujarnya di akun Instagram NTMC Channel.

Sedangkan lampu isyarat warna biru dan sirine adalah sebagai kendaraan bermotor petugas kepolisian RI. Lalu lampu isyarat warna merah dan sirine untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.

Cek 7 Komponen Ini Setelah Mobil Dipaksa Kerja Keras saat Mudik Lebaran

Mobil nekat pasang Sirine dan rotator

Photo :
  • VIVA/ Stella

Terakhir ada warna lampu kuning tanpa sirine, biasanya digunakan untuk kendaraan patroli di jalan tol. Lalu mobil pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas hingga kendaraan derek.

Maka itu, lampu rotator tudak bisa dipakai oleh kendaraan umum atau masyarakat sipil. Sebab,   Dalam pasal 287 ayat 4, jika melanggar, hukuman penjara satu bulan atau denda paling banyak Rp250 tibu menanti pelanggar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya