Para Pelanggar Lalu Lintas Bakal Apes Jika Bertemu Mobil Ini

Mobil ETLE Mobile milik Korlantas Polri.
Sumber :
  • Korlantas Polri

VIVA Otomotif – Saat ini Korlantas Polri tengah mendorong keberadaan tilang berbasis elektronik atau yang kerap disebut ETLE. Sistem akan mencatat, mendeteksi dan memotret pelanggaran kendaraan di jalan raya melalui kamera CCTV.

Mobil Gran Max Langsung Terbakar saat Kecelakaan Maut di Km 58, Ada 3 Unsur Penyebabnya

Kabar terbaru, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menguji sistem tilang elektronik ETLE mobile. Diketahui, sistem ini merupakan metode baru yang penerapan lebih disiplin berlalu lintas dengan fasilitas mobil yang disematkan kamera untuk memfoto para pelanggar.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Usman Latif mengatakan pihaknya sudah melakukan uji coba di sejumlah jalan protokol di kawasan Jakarta. Untuk pemantauan bakal dilakukan mulai hari ini dan akan berkeliaran di kawasan Ibu Kota.

Terpopuler: Identitas Pemilik Gran Max Maut, Mobil Terlaris 3 Bulan Berturut-turut

VIVA Otomotif: Mobil patroli Polda Metro Jaya yang dilengkapi ETLE Mobile

Photo :
  • Dok: NTMC Polri

"Sudah uji coba ke masyarakat untuk melakukan pemantauan hari Rabu. Nantinya sistem ini untuk menjangkau wilayah yang tidak terdapat ETLE statis di jalan Ibu Kota," ujar Latif, dikutip VIVA dari Korlantas Polri, Rabu 7 Desember 2022.

Terpopuler: Kakak Beradik Korban Kecelakaan Tol Cikampek, Penyamaran Polisi Tangkap Pengedar Ganja

Bicara soal kesiapan, dirinya memberitahu bahwa sudah ada 11 unit mobil yang dilengkapi dengan kamera tilang elektronik. Mobil-mobil tersebut akan berkeliling Jakarta untuk merekam para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

"Ya seluruh ruas jalan, nanti muter seluruh ruas jalan Jakarta, muter, ya jalur jalur protokol di Jakarta gitu aja lah. Ada 11 (unit ETLE mobile) sama Tangsel sudah ada satu," tambahnya.

Adapun para pelanggar yang di incar dari sistem ETLE seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, ganjil-genap dan pengendara yang melawan arus.

Latif menjelaskan, untuk penindakan dari pelanggar sistem ini akan mulai tanggal 13 Desember 2022, secara resmi ETLE Mobile diluncurkan. Hal ini setelah masa uji coba rampung dilaksanakan saat ini.

"Launching nanti tanggal 13 (Desember 2022). Diundur karena masih menunggu kegiatan pak Kapolda sama pak Kapolri,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya