Libur Nataru, Ngebut di Jalan Tol ini Siap-siap Ditilang

Gerbang tol Cikampek Utama. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • Jasa Marga.

VIVA Otomotif– Terhitung sejak 1 April tahun ini, Korps Lalu Lintas Polri menerapkan sistem tilang berbasis elektronik atau lebih dikenal dengan sebutan Electronic Traffic Law Enforcement di jalan tol.

Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang dengan Harga Limit Rp809 Juta, Intip Spesifikasinya

Terdapat dua jenis pelanggaran yang akan dipantau, yakni pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kelebihan muatan. Implementasi penegakan hukum lalu lintas melalui sistem ETLE bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan di Jalan Tol.

Untuk mengukur batas kecepatan, dipasang sejumlah speed camera di beberapa titik dan dirancang khusus supaya bisa merekam tanda nomor kendaraan bermotor atau pelat nomor. 

Pria Ini Belajar Mengemudi Bermodal Lihat Youtube, Hasilnya Mobil Hancur Tabrak Tembok

Sedangkan untuk mengetahui batas maksimal muatan kendaraan, pada beberapa ruas tol dipasang sensor Weight In Motion atau WIM.

Apabila pengemudi memacu kendaraan melewati kecepatan maksimal yang sudah ditentukan, maka kamera akan mencatat dan nantinya mengirim informasi tersebut ke pusat data untuk diproses dan kemudian mengirim surat tilang.

Toyota Tarik Ratusan Ribu Unit Mobil Prius Hybrid di AS

Nah, bagi masyarakat yang akan menghabiskan waktu liburan ke luar kota menggunakan mobil pribadi, perlu memastikan untuk tidak melewati batas kecepatan di jalan tol.

Menurut data dari Korlantas Polri, dikutip Jumat 16 Desember 2022, ada 11 ruas jalan tol yang statusnya sudah diawasi oleh kamera ETLE. berikut daftarnya:

Pulau Jawa
Ruas tol Jabodetabek
Ruas tol Cipularang
Ruas tol Padaleunyi
Ruas tol Jakarta-Cikampek
Ruas tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)
Ruas tol Paliman-Kanci
Ruas tol Batang-Semarang
Ruas tol Semarang-Solo
Ruas tol Solo-Ngawi
Ruas tol Ngawi-Kertosono

Pulau Sumatera
Ruas tol Bakauheni KM 108A
Ruas tol Bakauheni KM 108B

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya