Libur Nataru, Ngebut di Jalan Tol ini Siap-siap Ditilang

Gerbang tol Cikampek Utama. (Foto ilustrasi)
Gerbang tol Cikampek Utama. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • Jasa Marga.

VIVA Otomotif– Terhitung sejak 1 April tahun ini, Korps Lalu Lintas Polri menerapkan sistem tilang berbasis elektronik atau lebih dikenal dengan sebutan Electronic Traffic Law Enforcement di jalan tol.

Terdapat dua jenis pelanggaran yang akan dipantau, yakni pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kelebihan muatan. Implementasi penegakan hukum lalu lintas melalui sistem ETLE bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan di Jalan Tol.

Untuk mengukur batas kecepatan, dipasang sejumlah speed camera di beberapa titik dan dirancang khusus supaya bisa merekam tanda nomor kendaraan bermotor atau pelat nomor. 

Sedangkan untuk mengetahui batas maksimal muatan kendaraan, pada beberapa ruas tol dipasang sensor Weight In Motion atau WIM.

Apabila pengemudi memacu kendaraan melewati kecepatan maksimal yang sudah ditentukan, maka kamera akan mencatat dan nantinya mengirim informasi tersebut ke pusat data untuk diproses dan kemudian mengirim surat tilang.

Nah, bagi masyarakat yang akan menghabiskan waktu liburan ke luar kota menggunakan mobil pribadi, perlu memastikan untuk tidak melewati batas kecepatan di jalan tol.

Menurut data dari Korlantas Polri, dikutip Jumat 16 Desember 2022, ada 11 ruas jalan tol yang statusnya sudah diawasi oleh kamera ETLE. berikut daftarnya:

Halaman Selanjutnya
img_title