Harga Mobil Listrik di Indonesia Bakal Lebih Murah 32 Persen

Hyundai Ioniq 5 di IIMS 2022
Sumber :
  • Dok: HMID

VIVA Otomotif – Hari ini pemerintah resmi memberlakukan aturan pemberian insentif, untuk setiap pembelian motor listrik. Besarannya yakni Rp7 juta untuk unit baru, maupun yang merupakan hasil konversi.

Sebelumnya rencana itu juga akan diberlakukan pada kendaraan jenis mobil listrik, namun penerapannya baru akan dilakukan pada awal bulan depan. Hal itu diutarakan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers online.

“Aturan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk roda empat ke atas termasuk bus yang kami sebut insentif fiskal, akan diumumkan kebijakannya tepat 1 April. Saat ini, kami sedang merampungkan proses finalisasi,” ujarnya, dikutip Senin 20 Maret 2023.

Sementara untuk mobil listrik, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menuturkan bahwa pemerintah akan memberi bantuan berupa insentif pajak pertambahan nilai alias PPN sebesar 10 persen. Digabungkan dengan subsidi yang didapatkan sebelumnya, maka para pembeli mobil listrik hanya dikenakan PPN 1 persen saja.

Wuling Air EV di arena Test Drive GIIAS 2022

Photo :
  • VIVA Otomotif/Muhammad Thoifur

“Untuk mengakselerasi percepatan peralihan ke kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, diberikan insentif PPN 10 persen sehingga yang harus dibayar hanya 1 persen. Untuk bus listrik diberikan insentif 5 persen, sehingga PPN yang dibayar hanya 6 persen,” tuturnya.

Menkeu mengungkapkan, saat ini pemerintah sudah memberikan banyak kemudahan pada pabrikan otomotif agar mau merakit kendaraan listrik berbasis baterai di tanah air.

Contohnya mulai dari tax holiday untuk industri logam dasar termasuk smelter nikel dan baterai selama 20 tahun, super deduction tax hingga 300 persen untuk pengembangan baterai listrik, pembebasan PPN atas bijih nikel serta bahan baku baterai.

Harga Eceran Tertinggi Beras Medium Dinaikkan Meski Panen Raya, Ini Rinciannya Per Wilayah

Lalu ada juga pembebasan pajak barang mewah atau PPnBM mobil listrik, pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB, serta insentif pajak kendaraan bermotor alias PKB sebesar 90 persen.

“Jika diakumulasi, insentif fiskal yang diberikan dari sisi perpajakan akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik. Untuk harga jual motor listrik, 18 persen,” jelasnya.

Mobil Listrik Baru BYD Bakal Rilis, Pakai Nama Singa Laut
Grup K-Pop BTS

Kabar Gembira Ini untuk Penggemar BTS dan Kopi

Di antara berbagai grup dan artis Kpop yang meraih popularitas global, BTS (Bangtan Sonyeondan atau Beyond The Scene) telah memperoleh tempat yang istimewa.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024