Viral Mobil Hitam Ditabrak Berkali-kali Gara-gara Ini
- Tangkapan layar Instagram @lambe_turah
Jakarta, 29 September 2023 – Sebuah video yang memperlihatkan pemilik rumah merusak mobil yang diparkir sembarangan di depan rumahnya, viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @lambe_turah.
Dalam video tersebut, tampak sebuah mobil hitam diparkir tepat di depan garasi rumah seorang warga. Hal ini membuat pemilik rumah tidak bisa keluar lantaran terhalang mobil tersebut. Karena emosi, pemilik rumah kemudian menabrak mobil hitam tersebut berulang kali dengan mobil sedannya yang berwarna perak.
Aksi ini dilakukan hingga mobil hitam tersebut rusak parah dan bergeser cukup jauh dari posisi semula. Sontak video tersebut mengundang beragam komentar dari netizen. Banyak netizen yang mendukung aksi pemilik rumah tersebut.
“Ketahuilah mobil silver, saya dukung anda,” tulis seorang netizen.
"Maaf tp gw tim mobil silver," timpal netizen lainnya.
Ada pula netizen yang salfok ke mobil silver yang berada di samping mobil hitam. Mobil silver itu tampak hanya mengalami kerusakan sedikit, padahal ditabrak berulang kali oleh mobil sedan milik pemilik rumah.
"Mobil silvernya kuat banget ya," tulis seorang netizen.
"Kok mobil silvernya nggak rusak parah," timpal netizen lainnya.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui identitas pemilik rumah maupun pemilik mobil hitam. Namun, video tersebut telah viral dan mendapat lebih dari 138 ribu likes di Instagram. Dari pelat nomornya, diduga peristiwa terjadi di luar negeri.
Sebagai informasi, parkir sembarangan merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal 106 ayat (4), disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Selain itu, parkir sembarangan juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa tilang oleh petugas kepolisian. Sanksi administratif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Hasil Penegakan Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.