Harga Mobil LCGC Bakal Lebih Mahal Gegara PPN 12 Persen, Toyota: Perlu ada Intervensi
- Istimewa
VIVA – Untuk meningkatkan kepemilikan mobil pribadi di Indonesia, pemerintah merancang program KBH2 atau lebih dikenal LCGC (Low Cost Green Car) sejak 2013 silam. Mobil yang masuk kelas tersebut dijual lebih murah.
Adapun syarat LCGC wajib memiliki konsumsi bahan bakar minyak (BBM) paling sedikit 20 km per liter, dan diawal program mobil dengan harga terjangkau itu ada pemerintah tidak membebankan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
Namun seiring berjalannya waktu, harga mobil LCGC tidak lagi murah. Selain menyesuaikan kenaikkan ongkos produksi setiap tahun, pada 2022 pemerintah mengubah aturan bahwa mobil di kelas tersebut dikenakan PPnBM 3 persen.
Toyota Calya di Jakarta Auto Week 2022
- VIVA/Muhammad Thoifur
Dengan begitu mobil LCGC termasuk kategori barang mewah yang ikut terdampak kenaikkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 11 persen menjadi 12 persen di tahun ini. Artinya tidak menutup kemungkinan harganya akan semakin mahal.
"Jika melihat pernyataan dari pemerintah, betul LCGC yang dikenakan PPnBM juga terdampak kenaikkan PPN 12 persen," ujar Marketing Direktur PT Toyota Astra Motor, Anton Jimmi Suwandy kepada Viva Otomotif, Jumat 3 Januari 2024.
Padahal menurut Anton skema mobil LCGC merupakan program khusus pemerintah yang hadir dengan salah satu tujuannya adalah memberikan opsi kendaraan paling terjangkau bagi masyarakat.
"Jika akibat kenaikan komponen pajak ini harga LCGC menjadi cukup tinggi, rasanya perlu ada intervensi dari stakeholder khususnya pada market yang terbilang price sensitive ini untuk menjaga daya beli dari masyarakat," tegasnya.
Seperti diketahui mobil-mobil yang masuk program tersebut memiliki mesin berkapasitas 1.000cc sampai 1.200cc, dan saat ini ada beberapa brand yang meramaikan ceruk pasar tersebut, Toyota Agya, Calya, Daihatsu Sigra, Ayla, dan Honda Brio Satya.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan ada empat kategori barang mewah yang terkena tarif kenaikan PPN 12 persen, termasuk kendaraan bermotor sesuai dengan kategori yang sudah ditentukan sebelumnya.
"Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk angkutan umum seperti pesiar dan yacht itu kena 12 persen, dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM,” ujar Menkeu Sri Mulyani.
Untuk kendaraan yang masuk golongan barang mewah sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141 tahun 2021, di mana masing-masing kategori memiliki nilai PPnBM yang berbeda-beda.
