Ini Deretan Mobil yang Harganya Bakal Naik

Porsche Cayenne 2022
Sumber :
  • Dok: Porsche

Jakarta, VIVA – Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang hanya diberlakukan untuk barang mewah termasuk kendaraan yang tergolong mewah.

img_title Mobil Mewah Mendadak Jadi Barang Haram

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi Pers di Kantor Kementerian Keuangan, yang berlangsung beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah untuk golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," ujar Menkeu Sri Mulyani dikutip VIVA melalui tayangan YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Senin, 6 Januari 2025.

img_title Lexus Punya Mainan Baru, Bukan Mobil tapi Harganya Rp80 Miliar

Kriteria mobil dan sepeda motor mewah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Daihatsu Ayla

Photo :
  • VIVA/Yunisa Herawati

img_title 5 Mobil SUV Berbanderol Fantastis di Indonesia

Berdasarkan aturan tersebut, seluruh jenis mobil sudah terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) termasuk juga untuk kendaraan LCGC (Low Cost Green Car) seperti Honda Brio, Toyota Agya, Toyota Calya, Daihatsu Ayla, dan Daihatsu Sigra, yang selama ini dikenal sebagai mobil LCGC terjangkau.

Adapun untuk mobil sendiri dijelaskan dalam Pasal 2 Ayat (1), yang berisikan tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif mulai dari 15 persen, 20 persen, 25 persen, hingga 40 persen.

Lebih lanjut, jenis mobil yang tergolong dalam aturan tersebut meliputi Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Fortuner, Toyota Kijang Innova, Mazda CX-60, Toyota Hilux, Hyundai Palisade, dan lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu pada Ayat (2) dijelaskan Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif mulai dari 40 persen hingga 70 persen.

Jenis mobil yang tergolong dalam ayat tersebut, meliputi Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz G-Class, Porsche Cayenne, Ferrari SF90 Stradale, dan lainnya.

Mercedes-Benz G63 AMG

Orang Tajir Nomor Satu Ini Punya Mobil Sama Semua

Bos gym Amit Singh kembali menambah koleksi Mercedes-Benz G63 AMG menjadi enam unit. Ia juga memiliki Ferrari, Lamborghini, dan deretan mobil mewah lainnya.

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut