Kemenkum Tanggapi Gugatan BYD soal Sengketa Merek Denza di Indonesia

Denza D9
Sumber :
  • Arianti Widya

Jakarta, VIVA – BYD atau Build Your Dream melakukan gugatan kepada sebuah perusahaan yang memakai nama Denza di Indonesia. Kementerian Hukum (Kemenkum) pun memberikan tanggapannya perihal sengketa merek Denza tersebut.

Puluhan Diler Mitsubishi Buka 24 Jam Selama Libur Lebaran

Denza adalah merek mobil premium BYD dan sudah meluncurkan mobilnya di Tanah Air pada awal tahun ini. Namun, di sisi lain terungkap bahwa BYD melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Seperti ditilik VIVA Otomotif pada situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, nampak BYD menggugat PT Worcas Nusantara Abadi (WNA).

Sebab PT WNA sudah mendaftarkan merek Denza sebagai miliknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Pendaftaran merek Denza oleh PT WNA sendiri sudah dilakukan sejak 3 Juli 2024 dan mendapat perlindungan sampai 3 Juli 2033.

Manfaatkan Momentum Mudik Lebaran Ganti Pelumas Mobil Dikasih Emas 50 Gram

Merek mobil premium BYD, Denza

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhammad Indra Nugraha

Di sisi lain, merek Denza milik BYD statusnya masih dalam proses pemeriksaan di Ditjen Kekayaan Intelektual dan pendaftarannya baru dilakukan pada 8 Agustus 2024. Denza sendiri sudah hadir di pameran otomotif sejak 2024.

Chery Indonesia Tegaskan Mobil-mobil yang Terbakar Bukan Kendaraan Listrik

Perihal gugatan tersebut, Kemenkum mengapresiasi langkah produsen otomotif asal China tersebut. Sebab, hal tersebut memperlihatkan penghormatan terhadap sistem hukum di Indonesia dan upaya menjaga keadilan bagi semua pihak.

"Sengketa ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan merek-nya sesegera mungkin sesuai dengan kategori usaha masing-masing," kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) Hermansyah Siregar, dikutip dari Antara, Selasa 4 Februari 2025.

Lebih lanjut, dia menyatakan DJKI juga terus berupaya memperkuat sistem pemeriksaan merek agar dapat meminimalkan potensi sengketa serupa di masa depan. Sebagai bagian dari komitmen untuk mendukung industri nasional, DJKI mendorong semua pihak yang terlibat dalam sengketa untuk menghormati proses hukum yang berlaku.

Hermansyah berharap putusan yang dihasilkan diharapkan tidak hanya adil, tetapi juga mampu menjaga keberlanjutan industri otomotif dan sektor usaha lainnya di Tanah Air. Pihaknya pun akan terus memantau perkembang kasus tersebut.

Showroom BYD Denza di China

Photo :
  • Arianti Widya

"Kami percaya, perlindungan kekayaan intelektual yang kuat adalah pondasi utama untuk mendorong inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi nasional," ungkap dia.

Sebelumnya, Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther T.Panjaitan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mematuhi peraturan di Tanah Air. Serta, BYD akan tetap membela hak kekayaan itelektualnya.

"Intinya pasti BYD mematuhi atau menghormati peraturan yang berlaku di Indonesia. Dan menurut kita sudah jadi hak setiap perusahaan atau individu untuk membela hak kekayaan intelektualnya," ucap Luther di Jakarta, Senin 20 Januari 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya