Sidang Perdana BMW Gugat BYD Dimulai Besok, Ini Permasalahannya

BYD M6 di GIIAS 2024
Sumber :
  • Arianti Widya

Jakarta, VIVA – Produsen otomotif asal Jerman, Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) secara resmi menggugat PT BYD Motor Indonesia.

Geely Pukul Mundur BYD dari Daftar Mobil Listrik Paling Laku di China

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan ini sudah tercatat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst dan akan memulai sidang perdananya pada besok, 6 Maret 2025.

Diketahui, akar permasalahan dari gugatan ini terkait klasifikasi merek dagang dari nama mobil BYD M6. Dimana nama M6 juga digunakan oleh salah satu mobil ikonik BMW.

Kualitas Mobil Listrik Xiaomi Paling Rendah di Tiongkok

Menurut BMW, langkah gugatan persidangan ini perlu diambil untuk terus melindungi hak kekayaan intelektual serta menjaga standar kualitas dan eksklusivitas produk BMW.

VIVA Otomotif: Logo mobil BMW

Photo :
  • Dok: BMW
Apartemen di Kawasan PIK 2 Diduga Mangkrak, Pengusaha Bandung Gugat ke Pengadilan usai Rugi Miliaran

"BMW Group Indonesia menegaskan komitmennya dalam melindungi hak kekayaan intelektual serta menjaga standar kualitas dan eksklusivitas produk BMW. Terkait penggunaan merek M6 oleh pihak lain di Indonesia berpotensi menimbulkan kebingungan di publik," ujar Jodie O'Tania, Director of Communications BMW Group Indonesia, saat dihubungi VIVA pada Rabu, 5 Maret 2025.

Jodie pun menambahkan bahwa M6 telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pemerintah Republik Indonesia.

"Langkah hukum ini dilakukan bukan hanya untuk melindungi hak BMW, tetapi juga demi kepentingan pelanggan di Indonesia," lanjutnya.

Kemudian, ia menekankan bahwa pihaknya akan terus mengikuti perkembangan dari proses hukum yang akan berlangsung ini.

Menanggapi adanya gugatan yang diberikan oleh BMW, Luther Panjaitan selaku Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia membenarkan adanya permasalahan yang tengah berlangsung saat ini.

"Adalah benar ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini sedang ditangani oleh divisi hukum kami, dan kami memantau perkembangannya," terang Luther, saat dihubungi VIVA.

Adapun, Luther memastikan bahwa perkara ini tidak akan berdampak pada bisnis BYD di Indonesia.

"Yang pasti kasus ini tidak akan mempengaruhi bisnis kami di Indonesia, terutama tingkat layanan kami. Kami yakin akan ada solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak," katanya.

Sebagai informasi tambahan, BYD telah menggunakan nama M6 untuk mobil listrik MPV yang diluncurkan di Indonesia pada 2024. Sebelumnya, nama M6 juga sudah digunakan untuk MPV BYD sejak 2009 secara global.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya