Mudik Pakai Mobil Pribadi Perlu Tahu Aturan Ini Biar Gak Dikeluarkan dari Jalan Tol

Polisi memberhentikan pengendara mobil yang melanggar ganjil genap.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

VIVA – Kementerian Perhubungan memprediksi jumlah pemudik tahun ini lebih dari 146 juta orang, artinya meningkat dari tahun lalu. Dari angka tersebut, lebih dari 30 juta orang pakai mobil pribadi untuk mudik.

ASDP Layani 5,82 Juta Penumpang Selama Periode Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025

Maka dari itu berbagai macam rekayasa lalu lintas akan diterapkan untuk mengurai kemacetan, yaitu berupa contraflow, one way, hingga membatasi jumlah kendaraan berdasarkan tanggal atau biasa disebut ganjil-genap.

Untuk ganjil-genap akan diterapkan di beberapa ruas Jalan Tol, mulai dari Kamis 27 Maret pukul 14.00 WIB sampai Minggu, 30 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.

Viral Pengemudi Mobil Tantang Patwal Bunyikan Sirine di Tengah Kemacetan

“Ganjil-genap akan diberlakukan mulai KM 47 Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Tol Semarang-Batang dan KM 31 sampai dengan KM 98 Tol Tangerang-Merak,” ujar Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, dikutip dari keterangannya, Selasa 25 Maret 2025.

Pengawasan pelat nomor kendaraan tersebut bukan hanya diawasi oleh petugas, namun untuk penindakannya pakai kamera ETLE (Eletronic Traffic Law Enforsement) yang terpasang di beberapa ruas Jalan Tol selama mudik.

Menhub: Angka Kecelakaan Selama Mudik Lebaran 2025 Turun 34,31 Persen, 548 Orang Meninggal

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso. Menurutnya pelaksanaan skema ganjil-genap akan diawasi ETLE atau kamera tilang elektronik.

“Dakgarnya (penindakan pelanggaran ganjil-genap) menggunakan ETLE statis,” ujar Brigjen Pol Raden kepada wartawan.

Sementara fungsi petugas yang berjaga di lokasi akan mengeluarkan pengguna mobil pribadi yang tidak mematuhi aturan dengan Gerbang Tol terdekat untuk masuk ke jalan dalam kota.

“Bukan diputar balik, tapi dialihkan ke jalur yang tidak berlaku gage. Karena pemberlakuan gage kan hanya pada penggal-penggal jalan tertentu dan jalannya bervariasi,” ucapnya.

Selain membatasi mobil pribadi berdasarkan pelat nomor dan tanggal, Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait menerapkan rekayasa lalin berupa contraflow dan oneway.

Adapun untuk penerapan contraflow dengan menutup jalur arah berlawanan, dan mengalihkannya ke jalur yang searah itu akan diterapkan mulai di Tol Jakarta – Cikampek KM 40 sampai KM 70 dalam kondisi situasional.

Begitupun dengan penerapan one way atau jalan satu arah yang mulai diberlakukan pada Kamis 27 Maret, atau tiga hari lagi ke depan mulai pukul 14.00 WIB sampai Sabtu 29 Maret, pukul 24.00 WIB.

Oleh sebab itu dengan adanya berbagai rekayasa lalu lintas pemudik perlu memerhatikan tanggal keberangkatan, terutama buat mereka yang tidak ingin kejebak dalam situasi ganjil-genap.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya