Hakim Tolak Gugatan BYD soal Nama Denza

Booth BYD-Denza di PEVS 2025
Sumber :
  • BYD Motor Indonesia

Jakarta, VIVA – Gugatan PT BYD Motor Indonesia terhadap PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) soal sengketa merek Denza di Tanah Air telah mendapatkan kepastian. Sayangnya, perihal kasus ini, PT BYD Motor Indonesia harus menerima kekalahan.

img_title Pengakuan Mengejutkan Sopir BYD yang Lindas Ojol di Blok M, Ngaku Ketiduran Tak Sadar Injak Pedal Gas

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara resmi menolak seluruh gugatan BYD dalam sidang putusan pada 28 April 2025, sebagaimana tercatat dalam perkara nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dikutip VIVA dari dokumen putusan, persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Betsji Siske Manoe mengungkapkan bahwa seluruh permintaan penggugat tidak dapat diterima dan mewajibkan PT BYD Motor Indonesia membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.

img_title Ojol yang Dilindas Sopir BYD Bakal Dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati

BYD Denza D9 di IIMS 2025

Photo :
  • VIVA/Yunisa Herawati

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa kepemilikan merek di Indonesia mengacu pada sistem first-to-file, bukan siapa yang lebih dulu menggunakan secara global.

img_title Terungkap! Sopir BYD yang Lindas Ojol di Blok M Ternyata Driver Taksi Online, Baru Sebulan Bawa Mobil Listrik

Gugatan ini bermula saat BYD mulai menjual mobil listrik berlabel Denza di Indonesia pada 22 Januari 2025. Namun nama Denza telah lebih dulu terdaftar atas nama PT Worcas Nusantara Abadi sejak 3 Juli 2023 dengan nomor IDM001176306 dan mendapatkan perlindungan merek hingga 3 Juli 2033. Sementara itu, pendaftaran oleh BYD baru dilakukan pada 8 Agustus 2024.

BYD menggugat dengan dalih bahwa Denza merupakan merek global milik mereka dan telah didaftarkan di lebih dari 100 negara.

Produsen otomotif asal China ini juga meminta agar merek Denza milik PT Worcas dibatalkan karena dianggap mendaftar tanpa iktikad baik dan meniru merek mereka di kelas 12.

Namun, majelis hakim menyatakan bahwa fakta-fakta yang diajukan BYD tidak cukup kuat. Pengadilan berpegang pada prinsip bahwa perlindungan merek bersifat teritorial.

Artinya, hanya pendaftaran resmi di Indonesia yang menjadi dasar hukum sah, terlepas dari pengakuan di negara lain.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, pihak pengadilan juga menyoroti bahwa peluncuran Denza oleh BYD di Indonesia baru terjadi pada Januari 2025, beberapa waktu setelah PT Worcas mendaftarkan merek tersebut.

Ini memperkuat argumen bahwa PT Worcas tidak bisa dianggap mengetahui keberadaan merek Denza milik BYD secara global saat melakukan pendaftaran.

Penjualan BYD Group di Indonesia sampai September capai 46.700 unit

Moncer, Penjualan BYD Group di Indonesia Sampai September Capai 46.700 unit

Head of Marketing PT BYD Motor, Pramita Sari menjelaskan bahwa kehadiran BYD turut mendorong akselerasi adopsi kendaraan ramah lingkungan secara signifikan di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut