Kata BYD Soal Gugatan Merek Denza yang Ditolak PN Jakarta Pusat

Denza Z9 GT di IIMS 2025
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – PT BYD Motor Indonesia menanggapi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang secara resmi menolak gugatan mereka terhadap PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) terkait sengketa merek Denza di Indonesia.

BYD Seagull Jadi Kejutan di GIIAS 2025, Apakah Mobil Listrik Murah Ini Akan Laku Keras?

Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan hukum yang berlaku.

“Atas kasus kepemilikan Brand Nama Denza, BYD menghormati keputusan dan ketetapan hukum Pengadilan di Indonesia,” ujarnya saat dihubungi VIVA.

Mobil Listrik BYD yang Bisa Melompat-lompat Hadir di GIIAS 2025

Meski begitu, Luther mengatakan bahwa perkara ini belum sepenuhnya selesai dan masih dikaji lebih lanjut oleh pihak internal.

“Namun perlu kita lihat bersama dalam konteks ketetapannya, dimana karena pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikan nya ke pihak lain. Oleh karenanya belum sepenuhnya selesai, untuk selanjutnya kami sedang kaji kembali secara internal,” jelasnya.

Bocoran Mobil-mobil Baru yang Meluncur di GIIAS 2025

Denza D9

Photo :
  • Arianti Widya

Sebagai informasi, gugatan ini bermula saat BYD mulai memasarkan mobil listrik bermerek Denza di Indonesia pada 22 Januari 2025.

Namun, nama Denza telah lebih dulu terdaftar atas nama PT Worcas Nusantara Abadi sejak 3 Juli 2023 dengan nomor IDM001176306 dan mendapat perlindungan merek hingga 3 Juli 2033.

Sementara itu, pendaftaran oleh BYD baru dilakukan pada 8 Agustus 2024. BYD menggugat dengan alasan bahwa Denza merupakan merek global milik mereka dan telah terdaftar di lebih dari 100 negara.

Kendati demikian, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara resmi menolak seluruh gugatan BYD dalam sidang putusan pada 28 April 2025, sebagaimana tercatat dalam perkara nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Berdasarkan dokumen putusan, persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Betsji Siske Manoe mengungkapkan bahwa seluruh permintaan penggugat tidak dapat diterima dan mewajibkan PT BYD Motor Indonesia membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya