Mobil City Telan Korban, Honda Indonesia Digugat Rp56 Miliar

All New Ford Fiesta Sedan
Sumber :
  • VIVAnews/Sandy Mahaputra

VIVA.co.id - PT Honda Prospect Motor (HPM), selaku distributor resmi mobil Honda di Indonesia, saat ini tengah menghadapi masalah hukum, setelah salah seorang konsumennya, Maringan Aruan, yang tak lain merupakan pemilik Honda City menggugat sebesar Rp56 miliar.

Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah airbag (kantung udara) Honda City yang tengah dikemudikan anaknya tak mengembang saat kecelakaan. Akibatnya, anak Maringan tewas dalam kecelakaan tersebut.

Iskandar Zulkarnaen, pengacara Maringan, mengatakan bahwa kliennya berupaya meminta pertanggungjawaban dari pihak Honda. Namun, pihak Honda dinilai abai, dan seolah lari dari masalah.

“Penggugat dalam perkara ini menuntut ganti rugi materiil senilai US$552.250, ditambah Rp96 juta. Sementara itu, untuk kerugian immateriil, Honda dituntut senilai Rp50 miliar,” ujar Iskandar dalam keterangan resmi yang diterima VIVA.co.id.

Pamerkan 23 Mobil Baru di IIMS, Honda Klaim Banjir Pesanan

Penggugat juga telah mengantongi sertifikat medis penyebab kematian dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, yang menerangkan bahwa korban meninggal akibat cedera kecelakaan lalu lintas.

Menanggapi gugatan tersebut, PT HPM mengaku bahwa pihaknya mengetahui kasus tersebut sejak dua bulan lalu, setelah kecelakaan terjadi. Pihaknya pun telah melakukan penelitian dan membenarkan bahwa airbag City tidak mengembang dan keluar.

"City tahun 2009 cuma kejadian 2012, sudah kita kirim ke R & D Honda. Karena mobil itu milik sendiri, jadi kami diberitahu dealer sudah dua bulan, semua yang ada di sana (lokasi kejadian) kami ambil fotonya, lengkap dengan data yang bisa diambil, lalu kirim ke Honda. Honda juga sudah balas bahwa betul airbag tidak terbuka," ujar Jonfis Fandy, Marketing and Aftersales Service Director PT HPM dalam keterangan resmi yang diterima VIVA.co.id, Selasa 17 Februari 2015.

Honda mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan mediasi, agar bertemu kesepakatan dengan penggugat. Terlebih, kasus ini sudah masuk ke jalur hukum.

Terkait recall (penarikan massal) yang dilakukan Honda Jepang terhadap City dengan kasus inflator airbag Takata, Jonfis menyatakan bahwa model itu berbeda dengan yang di Indonesia.

"Sampai sekarang, mobil City (Indonesia) itu tidak recall, itu kan teknisnya beda. Ada beberapa partikel yang mencelakai si pengemudi (inflator), tetapi pada kejadian ini (gugatan) lain, benar-benar airbag-nya tidak membuka, tapi pemicu itu ada," ujarnya.

Daftar 5 Merek Mobil Paling Laris, Toyota Menjauh

Laporan: Dian Kosasih/Jakarta/asp


Baca juga:

Honda Ngotot Luncurkan Sedan Civic, Ini Alasannya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya