Digugat Rp56 Miliar, Ini Respons Honda Indonesia

Airbag
Sumber :
  • Caradvice

VIVA.co.id - Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Honda City tipe GM2 1.5 S A/T di Jalan Tendean, Jakarta Selatan, pada 29 Oktober 2012 silam,  masuk ke meja hijau. Sidang kasus ini digelar di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Daftar 5 Merek Mobil Paling Laris, Toyota Menjauh

Sekedar mengingatkan, kecelakaan tersebut memakan korban jiwa, Desryanto Aruan, pengendara Honda City keluaran 2009. Keluarga korban menuntut PT Honda Prospect Motor (HPM), karena menganggap airbag mobil tak bekerja sebagaimana mestinya.

Menanggapi hal tersebut, Marketing and After Sales PT HPM, Jonfis Fandy, mengatakan, kasus yang dialami tersebut bukanlah masalah pada airbag, melainkan luka fisik yang dialami pengendara.

Honda Ngotot Luncurkan Sedan Civic, Ini Alasannya

"Honda sudah melakukan statement tidak ada cacat di airbag mobil itu. Nyawa hilang bukan karena airbag, tapi karena mengemudi dalam kondisi cepat, sehingga masalah tersebut mesti dibicarakan, karena tak ada kaitan dengan airbag," ujar dia saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Kamis 21 Mei 2015.

Sebelumnya, pihak Honda telah melakukan mediasi dengan penggugat, karena pihak Honda merasa ada yang perlu diluruskan terkait dengan kasus tersebut. Namun, pihak penggugat lebih memilih menggunakan jalur hukum, sehingga Honda merasa keputusan yang tepat adalah menunggu adanya keputusan dari pengadilan.

Jazz dan HR-V Ditarik di Jepang, Bagaimana Indonesia?

"Kalau kita sih selama ini mediasi seperti biasanya sudah dilakukan, tujuan dan iktikad baik menyelesaikan masalah. Namun ya semua serahkan ke pengadilan." katanya.

Mobil-mobil Baru di IIMS 2016

Pamerkan 23 Mobil Baru di IIMS, Honda Klaim Banjir Pesanan

Dalam empat hari, angka pemesanan tembus 1.000 unit.

img_title
VIVA.co.id
15 April 2016