- Dok: PT Nissan Motor Indonesia
VIVA.co.id - Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia berencana akan melakukan perubahan aturan terhadap Loan To Value (LTV) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
Saat ini, uang muka, atau Down Payment (DP) untuk rumah maupun kendaraan bermotor dipatok minimal 30 persen. Rencananya, Juni, OJK dan BI akan menurunkan standar DP, dan direalisasikan Juni 2015 mendatang.
Adanya regulasi anyar ini rupanya disambut hangat para perusahaan otomotif dan juga agen tunggal pemegang merek (ATPM), tak terkecuali perusahaan mobil Datsun.
Menurut Indriani Hadiwidjaja, Head of Datsun Indonesia, meski belum resmi diputuskan, namun cara tersebut akan memberikan akses kepada masyarakat di Indonesia untuk mendapatkan mobil.
“Bagi kami ATPM, ini sangat positif. Sangat dimudahkan (konsumen) membeli mobil, kalau memang regulasi ini jadi dijalankan,” ujar Indriani kepada VIVA.co.id, saat ditemui kawasan Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta, Selasa 26 Mei 2015.
Indri, demikian sapaan wanita tersebut, juga menuturkan bahwa dengan penurunan DP, diharapkan dapat meningkatkan penjualan. Kendati demikian, adanya regulasi baru tersebut akan berdampak langsung pada perusahaan pembiayaan keuangan, atau leasing.
“Tentu saja, mereka jadi harus men-screening lebih bagus lagi, supaya jangan sampai terkena kredit macet,” ujarnya. (asp)