Harga Mobil Jeep, Fiat, Dodge, di Indonesia Naik 10 Persen

Jeep Wrangler Willy's di IIMS 2014.
Sumber :
  • (Foto: ANTARA News/ Imam Budilaksono)

VIVA.co.id - Adanya aturan baru tentang kenaikan tarif bea masuk kendaraan bermotor impor utuh alias completely built up (CBU) di Indonesia sebesar 50 persen, membuat sejumlah perusahaan otomotif melakukan revisi termasuk dalam penentuan harga jual produknya.

Hal ini juga dilakukan Garansindo Group yang diketahui menjual seluruh produk dengan status dikirim utuh secara impor. Beberapa merek mobil yang 'dinaunginya' yakni; Chrysler, Dodge, Jeep, Fiat, Alfa Romeo, Zero Motorcycle, Italjet e-Bike, dan Peugeot Scooter.

Menurut Chief Marketing Officer Garansindo, Rieva Muchsin, dengan kebijkaan baru ini tentunya membuat pihaknya menaikkan harga jual mobil-mobilnya.

“Kenaikan adalah sebesar 10 persen dari harga On The Road (OTR),” ujar Rieva kepada VIVA.co.id, Selasa, 28 Juli 2015.

Rieva menyesalkan, selain tak ada sosialisasi dan diskusi telebih dahulu kepada pelaku industri otomotif, kenaikan tarif bea masuk dinilai tak tepat waktu. Mengingat di semester pertama penjualan otomotif mengalami penurunan.

“Apabila kondisi perekonomian sedang bagus dan penjualan sedang baik, tentunya tidak ada masalah. Tetapi saat ini, industri otomotif yang sedang lesu justru membutuhkan bantuan serta dukungan pemerintah agar penjualan serta perputarannya kembali pulih,” kata Rieva.

Pihaknya pun berharap agar pemerintah dapat meninjau ulang kembali kebijakan (melakukan revisi) yang telah dan atau akan dibuat serta memberikan dukungan lebih terhadap industri otomotif.

Edisi Spesial Jeep Trailstorm Resmi Meluncur di IIMS 2016

Sebelumnya, pemerintah memutuskan merevisi besaran tarif bea masuk untuk sejumlah barang baku dan barang konsumsi, termasuk untuk kendaraan bermotor.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 132/PMK.010/2015, tarif bea masuk kendaraan impor utuh, alias completely built up (CBU) naik menjadi 50 persen.

Dengan kebijakan ini, sudah pasti harga mobil CBU akan naik, di mana bea masuk sebelumnya hanya 40 persen. Kondisi ini, tentu akan memberatkan para importir umum (IU) yang tak bergabung dengan perjanjian perdagangan bebas (Free Trade).

Berbeda dengan negara-negara mitra yang memiliki kerjasama ekonomi dengan Indonesia, atau ASEAN, seperti ASEAN Free Trade Area (AFTA), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA), ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), dan ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA). Sedianya, kebijakan ini akan berlaku mulai bulan depan.

Artinya, merek-merek seperti Toyota, Honda, Suzuki, Nissan, Mazda, Hyundai, Kia, Geely, Chery, bahkan Tata akan terhindari dari regulasi baru ini.

Orang Kaya Dunia Siap-siap Kedatangan Lamborghini Rosso Bia

Sedangkan merek-merek asal Eropa dan Amerika Serikat yang tidak punya kerja sama ekonomi dengan Indonesia, antara lain Chrysler, Jeep, Dodge, Fiat, Mercedes-Benz, Maserati, BMW, Mini, Audi, dan VW harus terbebani dengan beban pajak lebih tinggi.

Peluncuran Jeep Renegade oleh Garansindo di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dua Pria Gunakan Laptop untuk Curi 30 Jeep

Puluhan mobil itu mereka curi selama dua bulan beraksi.

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2016